JAKARTA, KILAS24.COM – Pemprov DKI Jakarta sudah dan akan mencairkan sejumlah bansos pada Agustus 2022. KJP Plus Agustus 2022 sudah cair sejak 9 Agustus hingga 12 Agustus 2022, sementara bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ sedang diproses.
Pencairan KJP Plus Agustus 2022 merupakan yang keempat untuk periode KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Sebanyak 849.170 siswa peserta didik dinyatakan berhak menerima dana KJP Plus cair Agustus 2022.
Setelah KJP Plus Agustus 2022 cair, warga penerima manfaat masih menantikan pencairan bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ yang disalurkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta. Ketiga bantuan DKI Jakarta ini cair per 3 bulan sekali.
Pada 2 tahun terakhir, KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 2 cair pada Agustus, sehingga diperkirakan dana akan cair pada Agustus 2022. Dinas Sosial menyebutkan pencairan baru akan dilakukan setelah pendistribusian kartu selesai dilakukan.
“Untuk pencairan tahap kedua (KLJ, KAJ dan KPDJ) akan dilaksanakan setelah pendistribusian kartu bagi penerima baru selesai,” tulis Dinas Sosial dikutip, Jumat (12/8/2022).
Dinas Sosial kemudian melanjutkan pembagian kartu baru akan selesai dilaksanakan pada bulan Agustus. Untuk info lebih lanjut akan disampaikan secara resmi melalui akun Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta.
Dinas Sosial menambahkan penerima KLJ (begitu juga dengan KAJ dan KPDJ) pada tahun ini ditetapkan berdasarkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial (Kemensos) pada Agustus 2021.
Setelah terdaftar pada DTKS penetapan Agustus 2021, maka nama-nama kembali disampaikan di muskel (musyawarah kelurahan) untuk dibahas siapa yang akan menerima. Jika tidak lagi menerima bantuan maka kemungkinan tercoret dari penerima bantuan 2022.
“Karena sudah tidak masuk dalam penetapan DTKS bulan Agustus 2021 atau tidak lolos muskel (take out). Atau kalau dicek di SILADU dan terdaftar DTKS tahun ini, masih dalam tahap pengelolaan data,” jelas Dinas Sosial.
Adapun, bantuan bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ cair per 3 bulan sekali. Terakhir bantuan ini cair pada April 2022, sehingga Agustus menjadi periode kedua pencairan atau tahap kedua pada tahun ini.
Pada pencairan KLJ, KAJ, dan KPDJ April lalu, bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ cair untuk 4 bulan yakni periode Januari hingga April 2022. Berikut ini jadwal pencairan bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ yang telah dilakukan:
Tahun 2021
- Triwulan 1 periode Januari, Februari dan Maret cair pada 26 Maret 2021
- Triwulan 2 periode April, Mei, dan Juni cair pada 6 Agustus 2021
- Triwulan 3 periode Juli, Agustus, September cair pada 28 September 2021
- Triwulan 4 periode Oktober, November dan Desember cair pada 15 Desember 2021
Tahun 2022
- Triwulan 1 periode Januari, Februari, Maret dan April cair pada 8 April 2022