JAKARTA, KILAS24.COM — Pencairan BSU Kemnaker tahap 5, KJP November dan penetapan upah minimum 2022 menjadi topik menarik pekan ini. BSU Kemnaker memasuki tahap akhir untuk 2021, sementara KJP November menjadi yang pertama untuk tahap 2 tahun 2021.
Kedua bansos itu cair pada bulan ini. Di sisi lain, Kemnaker juga mulai membahas penetapan upah minimum 2022. Penetapan upah minimum itu berusaha mendamaikan kebutuhan buruh atau pekerja dengan kepentingan dunia usaha.
Pencairan BSU Kemnaker Tahap 5
Pencairan BSU Kemnaker ke rekening Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN ditargetkan rampung pada November 2021. BSU Kemnaker telah memasuki tahap 5 atau menjadi yang terakhir pada 2021.
Hingga 5 November 2021, realisasi pencairan BSU nampak tidak berubah jika dibandingkan dengan realisasi pencairan pada Oktober 2021. Hal itu terungkap dari data yang dirilis Kementerian Koordinator Perekonomian perihal realisasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
BSU masuk dalam klaster perlindungan sosial (Perlinsos) di mana BSU telah teralisasi atau cair senilai Rp6,65 triliun. Jumlah itu setara dengan 75,60 persen dari total pagu BSU senilai Rp8,80 triliun. Data pencairan itu sama dengan yang dirilis pada Oktober lalu.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya menargetkan pencairan BSU terjadi pada Oktober. Namun, pencairan BSU ke rekening penerima di Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN ini molor.
Kemnaker kemudian merevisi target pencairan BSU rampung pada November 2021. Pencairan molor dari Oktober karena membutuhkan waktu untuk melakukan pemadanan data penerima BSU.
Selengkapnya baca: Cair November, Ini 5 Langkah Cek Status BSU Kemnaker Bagi Pekerja Rekening Kolektif
Simak Juga: Ini Total Dana BSU Kemnaker Tahap 5 yang Siap Cair ke Rekening Mandiri, BNI, BRI dan BTN
Jadwal KJP November 2021
Pencairan KJP November 2021 akan menjadi yang pertama pada periode KJP tahap 2 tahun 2021. Program bantuan pendidikan tahap 2 ini melanjutkan KJP tahap 1 yang telah selesai pada Oktober 2021.
Proses pendaftaran KJP Plus tahap 2 telah dilakukan sejak pertengahan September lalu. Saat ini, masyarakat Ibu Kota calon penerima KJP menantikan pencairan KJP November 2021.
Menjawab pertanyaan kapan pencairan KJP November dan pengumuman KJP Plus tahap 2, UPT P4OP meminta masyarakat untuk memantau pengumuman pencairan melalui akun media sosial resmi.
“Terkait KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021 saat ini sedang dalam tahap finalisasi data penerima. Silakan dimonitor pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP,” tulis P4OP yang dikutip Kilas24.com, Jumat (12/10/2021).
Selengkapnya baca : Pentingnya Pencairan KJP November 2021
Simak Juga: Inilah Jumlah Penerima KJP Plus Tahun 2021 dan 2020
Upah Minimum 2021
Kemnaker mematangkan penetapan upah minimum 2022. Menurut Kemnaker upah minimum merupakan perlindungan agar pekerja tidak dibayar terlalu rendah dan sebagai instrumen pengentasan kemiskinan.
Indah Anggoro Putri, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker mengatakan bahwa upah minimum bertujuan sebagai perlindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.
Selain itu, kebijakan Upah Minimum ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
Selengkapnya baca: Kenaikan Upah Minimum 2022, Ini Jawaban Kemnaker
Baca Juga: Tanggal Pencairan KJP November 2021, Sama dengan Tahun Lalu?
Dia menjelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum merupakan salah satu program strategis nasional.
“Pemerintah hadir dengan mengatur penetapan Upah Minimum. Pemerintah peduli terhadap kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha serta keberlangsungan berusaha,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (14/11/2021).