JAKARTA, KILAS24.COM — Berikut ini informasi terkait pendaftaran KIP Kuliah 2023 mulai dari syarat KIP Kuliah hingga syarat KIP Kuliah 2023. KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan bagi siswa SMA yang hendak melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Program KIP Kuliah yang dikelolah oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ini ditujukan bagi mahasiswa yang tidak mampu.
Terkait KIP Kuliah, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nizam, menjelaskan bahwa biaya kuliah yang dipungut untuk mendaftar Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 disesuaikan dengan kemampuan ekonomi.
“Yang tidak mampu dibebaskan dengan adanya beasiswa,” ucap Nizam pada awal Desember lalu.
Baca Juga: Intip 20 SMA dengan Rangking Terbaik di Jawa Tengah Berdasar Nilai UTBK 2022
Kendati belum ada pemberitahuan secara resmi terkait jadwal KIP Kuliah 2023, para siswa perlu menyiapkan diri. Pasalnya, berkaca dari periode sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada Februari dimulai dengan pembuatan akun KIP Kuliah.
Selanjutnya, pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan sesuai seleksi masuk perguruan tinggi negeri maupun swasta yang dipilih siswa.
Syarat KIP Kuliah:
Berdasarkan persyaratan KIP Kuliah tahun 2022, berikut persyaratan yang perlu diketahui:
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. 4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca Juga: UMK Kalimantan Barat 2023, Ini Daftar Lengkap Upah UMR Kabupaten Kota di Kalbar 2023
Keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan:
- kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
- mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cakupan KIP Kuliah:
- Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer-UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang memiliki KIP atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);
- Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;
- Bantuan biaya hidup, diberikan dalam 5 klaster wilayah dengan biaya hidup yaitu dari Rp 800 ribu, rRp 950 ribu, Rp 1,1 juta, Rp 1,25 juta dan Rp 1,4 juta per bulan. Untuk melihat besaran biaya hidup kota/kabupaten di mana kampus tujuan berada silahkan masuk ke SIM KIP Kuliah.
Cara Pendaftaran:
– Silahkan untuk masuk ke laman resmi KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.idkip-kuliah.kemdikbud.go.id.
– Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
– Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
– Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
– Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.
– Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
– Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.