JAKARTA, KILAS24.COM— Selain KJP, pencairan KJMU juga sangat ditunggu warga penerima bantuan pendidikan Pemprov DKI Jakarta. Untuk KJMU tahap 2 tahun 2021, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyebutkan sebanyak 11.812 mahasiswa akan menerima KJMU.
Pencairan perdana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 tahun 2021 sejatinya dilakukan bersamaan dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang cair pada 29 November 2021. Namun, pencairan KJMU sedikit digeser atau baru dilakukan setelah pencairan KJP Plus November selesai.
Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan, dana yang diterima bagi mahasiswa atau mahasiswi sebesar Rp9 juta per semester.
Baca Juga: Bertemu Penerima BSU Kemnaker di Bali, Ini Kata Menaker Ida Fauziah
Dia menjelaskan 11.812 penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) berasal dari jenjang D3 sampai S1 negeri dan swasta, termasuk profesi.
“Rinciannya, jenjang D3 mencapai 1.395 penerima, D4 sebanyak 387 orang, S1 ada 10.028 penerima, serta profesi dua penerima,” ujarnya dalam keterangan resmi baru-baru ini.
Waluyo menjelaskan untuk jenjang pendidikan D3 bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan ini sampai 6 semester dapat diperpanjang 2 semester. Sementara itu D4/S1 sampai delapan semester dapat diperpanjang dua semester.
“Total nilai bantuan dana pendidikan KJMU Tahap 2Tahun 2021 yang dikucurkan mencapai Rp 106.308.000.000,” terangnya.
Simak Juga: Bansos DKI: Dinas Sosial Ungkap Jadwal Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ
Untuk mengecek status penerima KJMU, dapat dilakukan dengan cara:
- Buka laman resmi KJP Plus atau Klik di link ini https://kjp.jakarta.go.id/
- Masukan NIK
- Pilih Tahun
- Pilih Tahap
- Klik Cek