KILAS24.COM — Memasuki bulan November 2024, warga Ibu Kota mulai menantikan pencairan bantuan pendidikan KJMU dan KJP Plus November 2024. Pertanyaan seputar KJMU dan KJP Plus November kapan cair mulai menghiasi media sosial Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Lantas kapan bantuan KJMU dan KJP Plus November 2024 cair? Biasanya bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus cair setiap awal bulan. Lazimnya, pengumuman pencairan dana KJP Plus termasuk bulan November 2024 dilakukan oleh Disdik DKI melalui laman resmi media sosialnya.
Namun, hingga artikel ini diturunkan belum ada kabar pencairan KJP Plus November 2024. Perlu diingat KJP Plus November 2024 merupakan bagian dari KJP Plus tahap 1 yang berlaku selama 6 bulan ke depan atau hingga KJP Plus April 2024.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP 2024 SD, Sudah Disalurkan Bagi 9,17 Juta Siswa
Baca Juga: Kisi-kisi KJP Plus November 2024 Kapan Cair, Cek Penerima di Sini
Sejalan dengan itu, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) juga masih ditunggu. Sama seperti KJP Plus, bantuan KJMU merupakan bantuan pendidikan yang bersumber dari APBD Pemprov DKI Jakarta.
Pada perkembangan terbaru Disdik DKI Jakarta menjelaskan bahwa untuk KJMU tahap 2 tahun 2024 saat ini masih dalam tahap verifikasi oleh Dinas Pendidikan karana adanya keterlambatan verifikasi oleh perguan tinggi yang baru selesai pada 18 Oktober 2024.
“Setelah tahap verifikasi oleh Disdik, akan dilanjutkan dengan penetapan penerima KJMU tahap 2 tahun 2024 melalui keputusan gubernur. Mohon menunggu,” tulis Disdik DKI dikutip, Senin (4/11/2024).
Jawaban Disdik DKI perihal KJMU tahap 2 tahun 2024 itu diberikan atas pertanyaan warganet yang melihat jadwal KJMU yang seharusnya sudah memasuki tahap verifikasi.
Proyeksi Jadwal Pencairan KJP Plus November 2024
Seperti dijelaskan sebelumnya, KJP Plus November 2024 merupakan pencairan pertama untuk KJP Plus tahap 2 tahun 2024. Jika merujuk pada jadwal pencairan KJP Plus November sebelumnya, maka diperkirakan dana cair pada akhir bulan November 2024.
Sebagai gambaran, pada tahun 2023, KJP Plus November cair tanggal 28 secara bertahap. Keterlambatan pencairan KJP Plus November 2024 lantaran Disdik DKI harus melakukan verifikasi dan menunggu keputusan gubernur DKI selaku pengelola anggaran.
Berikut ini tanggal pencairan KJP Plus sebelum November 2024:
- KJP Plus Januari 2024 cair tanggal 4
- KJP Plus Februari 2024 cair tanggal 6
- KJP Plus Maret 2024 cair tanggal 4
- KJP Plus April 2024 Cair tanggal 4
- KJP Plus Mei dan Juni 2024 cair tanggal 13 Juni
- KJP Plus Juli 2024 cair tanggal 4
- KJP Plus Agustus 2024 cair tanggal 6
- KJP Plus Oktober 2024 cair tanggal 4
- KJP Plus November 2023 cair tanggal 28 November
Adapun, bersaran dana KJP Plus yang bakal cair November 2024 tidak banyak berubah, dengan perincian:
- SD/MI: Rp250.000/bulan (Dana Rutin Rp135.000 + Dana Berkala Rp115.000) dengan tambahan SPP swasta Rp130.000/bulan selama 6 bulan.
- SMP/MTS: Rp300.000/bulan (Dana Rutin Rp185.000 + Dana Berkala Rp115.000) dengan tambahan SPP swasta Rp170.000/bulan selama 6 bulan.
- SMA/MA: Rp420.000/bulan (Dana Rutin Rp235.000 + Dana Berkala Rp185.000) dengan tambahan SPP swasta Rp290.000/bulan selama 6 bulan.
- SMK: Rp450.000/bulan (Dana Rutin Rp235.000 + Dana Berkala Rp215.000) dengan tambahan SPP swasta Rp240.000/bulan selama 6 bulan.
Cara Cek Penerima KJP Plus November 2024
Berhubung KJP Plus cair November 2024 merupakan tahap yang baru, jumlah penerima diperkirakan juga berubah seiring dengan adanya siswa yang pindah sekolah ataupun lulus suatu jenjang pendidikan.
Guna memudahkan pengecekan penerima KJP Plus November 2024, para orang tua dan siswa dapat secara berlaka melakukan pengecekan penerima KJP Plus secara online dengan cara:
- Buka laman resmi KJP Plus yakni kjp.jakarta.go.id
- Pilih “Periksa Status Penerimaan KJP”.
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam KTP.
- Pilih “Tahun 2024 dan Tahap Penyaluran pilih tahap 2”.
- Klik “Cek” kemudian tunggu hingga layar menampilkan data.
- Data penerimaan KJP akan tampil di layar.
Baca Juga: Disdik DKI Siapkan Lebih dari Rp2 Triliun untuk KJP Plus dan KJMU 2025
Sebagai tambahan, Disdik DKI mengalokasikan anggaran senilai Rp2,28 triliun untuk program KJP Plus dan KJMU 2024 serta biaya masuk sekolah. Perinciannya, dana bantuan KJP Plus Rp2 triliun, KJMU Rp284 miliar, dan biaya pendidikan masuk sekolah bagi peserta didik di sekolah/madrasah swasta Rp108 miliar.
“Alokasi juga diberikan untuk beasiswa pendidikan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 sebesar Rp881 juta,” kata Purwosusilo, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta seperti dilansir beritajakarta, Jumat (25/10/2024).