JAKARTA, KILAS24.COM – Memasuki awal Desember 2021, KJMU tahap 2 belum cair. Hal itu nampak dari keluhan sejumlah warganet di media sosial.
P4OP Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta pun menjawab pertanyaan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) November belum cair. Disdik menjelaskan saat ini proses unggah dana KJMU tahap 2 tahun 2021 sedang dilakukan oleh Bank DKI.
“Saat ini sedang dilakukan proses upload dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021. Setelah proses upload dana tersebut selesai, Bank DKI akan melakukan proses upload dana KJMU Tahap 2 Tahun 2021 secara bertahap,” tulis Disdik Rabu (1/12/2021).
Disdik DKI Jakarta menegaskan hal itu melalui akun twitter resminya @upt_p4op, P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Dinas Pendidikan juga menyarankan penerima KJMU untuk terus memantau pencairan melalui JakOne Mobile.
“Silakan melakukan pengecekan melalui JakOne Mobile secara berkala,” tulisnya.
Baca Juga: Subsidi Pangan DKI Jakarta: Sembako Murah KJP Bakal Dibuka Lagi?
Simak Juga: Belanja Pemerintah untuk Petani dan Nelayan Capai Rp192 Triliun, Ada Banyak Bantuan?
Seperti diketahui hingga 1 Desember 2021 pagi, saldo KJMU masih nihil alias belum cair. Warganet bertanya perihal kejelasan kapan dana KJMU turun.
Adapun, KJMU merupakan bantuan dana untuk meningkatkan mutu pendidikan para calon mahasiswa dan mahasiswa di perguruan tinggi yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademis yang baik.
Pemprov DKI Jakarta mengharapkan KJMU dapat meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi negeri dan swasta dengan dibiayai penuh dari dana APBD. KJMU merupakan kelanjutan dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang juga adalah bantuan pendidikan yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.
Baca Juga: Surati Menaker, Anies Sebut Kenaikan Upah DKI 2022 Sangat Kecil, Naik Hanya Rp38 Ribu
Pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa PTN/PTS adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
- Memberi bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
- Menigkatkan mutu pendidikan masyarakat, dan
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Sasaran:
Peserta didik dan Alumni yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN/PTS; dan
Mahasiswa PTN/PTS yang tidak mampu secara ekonomi
Persyaratan KJMU
Persyaratan Umum
Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Persyaratan Khusus :
penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
Baca Juga: Tanpa KIP dan KKS, Ini Cara Daftar untuk Dapatkan Dana PIP Rp450 Ribu hingga Rp1 Juta
Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.