JAKARTA, KILAS24.COM – Pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 sedang dilakukan. Pendaftaran KJP Plus ini akan menentukan siswa yang menerima KJP Plus untuk periode Mei 2022 hingga Oktober 2022.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2022 melanjutkan program yang sama tahap 2 tahun 2021. Periode tahap 2 tahun 2021 ialah sejak KJP November 2021 hingga April 2022.
Merujuk pada jadwal pendaftaran KJP Plus yang dirilis Dinas Pendidikan DKI Jakarta, saat ini sedang dalam proses verifikasi berkas penerima. Jadwal yang sama menyebutkan, pengumuman data final penerima KJP Plus dilakukan pada 14 Maret hingga 31 Maret 2022.
Pada hari ini, Jumat 11 Maret 2022 menjadi batas terakhir verifikasi berkas calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Untuk itu, ada baiknya menyimak kriteria siswa yang dipastikan tidak dapat menerima KJP Plus.
Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH dan BPNT dari Kemensos dan Bansos KLJ, KAJ & KPDJ dari DKI Jakarta
Kriteria siswa yang tidak dapat menerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 tidak banyak berubah. Disdik DKI Jakarta sebelumnya telah menjelaskan kriteria atau alasan tidak lagi menerima KJP Plus.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta Waluyo Hadi dalam dialog Radio Disdik DKI Jakarta beberapa waktu lalu menjelaskan alasan atau kriteria siswa yang dipastikan tidak mendapatkan KJP Plus.
1. Tidak Memenuhi Syarat Penerima KJP
Waluyo menjelaskan alasan seseorang pernah menerima KJP, kemudian tidak lagi menerima KJP Plus ialah sudah tidak memenuhi syarat penerima KJP.
Hal ini bisa saja terjadi karena pindah sekolah, atau sudah tidak lagi menjadi warga DKI Jakarta.
“Misalnya waktu SD terima KJP dari Pemprov DKI Jakarta, kemudian SMP pindah ke Tegal. Lalu balik lagi ke Jakarta dan terima lagi,” katanya.
2. Tidak Masuk Dalam DTKS
Selanjutnya, kemungkinan paling besar dan paling banyak terjadi, kata Waluyo, ialah data penerima KJP atau siswa tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal ini paling banyak terjadi sejak kehadiran aturan baru yang mewajibkan penyaluran KJP menggunakan basis data DTKS.
“Umumnya KJP putus karena mulai tahap 2 tahun 2020, penyaluran KJP menggunakan DTKS menggantikan sebelumnya yakni usulan sekolah,” katanya.
Baca Juga: Yakin Sudah Masuk DTKS? Inilah Cara Cek Terdata di DTKS DKI Jakarta
Waluyo menjelaskan penggunaan DTKS merupakan bagian dari evaluasi dan memperbaiki ketepatan penyaluran KJP.
Jika sebelumnya berdasarkan usulan sekolah, Disdik sering ditanyakan dasar hukumnya karena sekolah tidak memiliki kompetensi menentukan status warga tidak mampu.
“Kami dipertanyakan lembaga audit, mengapa tidak pakai data resmi yang dirilis institusi negara sebagai data orang tidak mampu, yakni melalui DTKS,” tambahnya.
Dia melanjutkan, jika tidak masuk dalam DTKS, cara paling mudah ialah mendatangi kantor kelurahan domisili untuk mengurusnya. Di kelurahan terdapat petugas dinas sosial yang akan membantu memproses pengurusan DTKS.
“Silahkan melalui kelurahan domisili di sana ada pendamping Pusdatin Jamsos,” jelasnya.
3. Melanggar Aturan KJP
Waluyo menambahkan hal yang paling sering terjadi ialah melanggar larangan yang ada dalam KJP. Jika terbukti melanggar, dipastikan KJP diputus.
“Misalnya tidak boleh bolos lebih dari 3 kali, ketika diverifikasi sekolah terbukti melanggar, KJP diputus,” imbuhnya.
Baca Juga: Sudah Daftar KJP Plus 2022 Tahap 1, Tapi Belum Cair? Ini Penjelasannya
Merujuk pada laman resmi KJP, berikut sejumlah syarat penerima KJP:
- Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
- Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
- Diusulkan oleh sekolah
- Menandatangani lembar Pakta Integritas
- Berperilaku baik, antara lain:
– Tidak merokok/menggunakan narkoba
– Tidak membolos
– Tidak terlibat perkelahian/tawuran
– Tidak terlibat kekerasan/bullying
– Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
– Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual