KILAS24.COM – KJP Agustus 2023 menjadi bantuan pendidikan DKI Jakarta yang ditunggu kapan pencairannya. Diperkirakan bantuan KJP Agustus 2023 cair antara tanggal 1-7 Agustus.
Para penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus diminta untuk tetap ikut aturan agar status penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 tidak dicabut.
Pencairan KJP Agustus 2023 menjadi yang keempat pada tahap 1 tahun 2023. Merujuk pada data bulan Juli 2023, penerima KJP Agustus 2023 ialah sebanyak 674.599 siswa peserta didik.
Jumlah pelajar penerima bantuan KJP Plus ini bertambah jika dibandingkan penerima KJP pada bulan Mei dan Juni 2023.
“Pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 bulan Juli 2023 akan dilaksanakan mulai 4 Juli 2023. Jumlah penerima 674.599 peserta didik,” tulis Disdik ketika mengumumkan KJP Plus Juli 2023.
Baca Juga: Pj Gubernur DKI: Cabut KJP Plus Siswa yang Terlibat Tawuran
Baca Juga: BLT Lansia PKH Tahap 3 Tahun 2023 Cair Kapan? Cek Jadwal Pencairan dan Status Penerimanya di Sini
KJP bulan Agustus 2023 ini berupa bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada siswa yang memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima.
Info jadwal KJP Plus Agustus 2023 kapan cair yakni antara tanggal 1-7 Agustus 2023 berdasarkan pada pola pencairan sejauh ini. Biasanya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mencairkan dana KJP Plus pada awal bulan.
Berikut ini info penciaran KJP Plus tahap 1 tahun 2023:
KJP Plus Mei 2023 cair tanggal 30 Mei
KJP Plus Juni 2023 cair tanggal 7 Juni
KJP Plus Juli 2023 cair tanggal 4 Juli
Nah, merujuk pada jadwal di atas, bantuan KJP bulan Agustus diprediksi sudah masuk rekening siswa penerima bantuan antara tanggal 1-7 Agutus 2023.
Pencairan dana KJP bulan Agustus 2023 tentunya menjadi kabar baik bagi para siswa yang sudah memasuki sekolah tahun ajaran baru.
Sama seperti periode sebelumnya, dana KJP bulan Agustus 2023 diperkirakan cair bertahap.
KJP Plus Dicabut
Orang tua dan pelajar penerima bantuan KJP perlu ingat bahwa Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) bakal bertindak tegas jika siswa kedapatan melanggar aturan KJP Plus.
Pemprov DKI Jakarta dalam banyak kesempatan menegaskan bahwa penerima KJP Plus harus bersekolah dengan baik dan tidak terlibat tawuran atau tindak kriminal.
Hal itu ditegaskan Pj Gubernur Heru Budi Hartono baru-baru ini. Dia mengatakan bahwa Pemprov ingin agar para siswa penerima KJP Plus sekolah sungguh-sungguh.
Jika siswa terlibat tawuran atau tindak kriminal, maka dana bantuan KJP Plus akan dicabut dan tidak lagi diberikan.
Heru menuturkan Pemprov DKI aktif mengecek siswa penerima KJP Plus. Dasar data pemberian KJP Plus ialah DTKS dan P3KE.
Baca Juga: Dinas Sosial DKI Cek Data Peserta KJP Plus, Penerima Bulan Agustus 2023 Bertambah?
Belum lama ini, Pj Gubernur Heru bahkan telah mencabut status penerima KJP Plus milik 2 pelajar di DKI Jakarta yang terbukti terlibat tawuran.
Kemarin yang tawuran ada dua, KJP-nya dicabut,” katanya kepada awak media setelah menghadiri acara penyerahan hadiah kepada pemenang lomba fotografi Color of Jakarta 2023 di Balai Agung.
Sebagai tambahan guna memudahkan orang tua dan pelajar penerima KJP Plus, Disdik DKI Jakarta menyediakan cara mengecek status penerima bantuan KJP Plus dengan cara:
- Akses laman kjp.jakarta.go.id.
- Pada menu, pilih “Periksa Status Penerimaan KJP”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pilih Tahun 2023, dan Tahap 1.
- Klik “Cek”.
- Data penerima KJP Plus akan muncul.
Itulah informasi KJP Agustus 2023 kapan cair dan hal yang perlu diwaspadai agar KJP Plus tidak dicabut. Semoga bermanfaat.