JAKARTA, Kilas24.com — Pemerintah DKI Jakarta merilis program pangan atau sembako murah. Program bertajuk Peningkatan Diversifikasi & Ketahanan Pangan Masyarakat itu menyediakan pangan murah bagi masyarakat Ibu Kota.
Melalui akun resminya, (Sabtu 3/9/2021), Bank DKI menyebutkan program tersebut dimulai 1 September 2021 dan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.
Penerima manfaat wajib terlebih dahulu melakukan pendaftaran tiket antrian secara online maksimal H-1 dengan link pendaftaran scan barcode atau mengunjungi website antriankjp.pasarjaya.co.id.
Harga yang ditawarkan untuk sembako antara lain daging sapi Rp35 ribu per kg per bulan, daging ayam Rp8 ribu per kg per bulan, ikan kembung Rp13 ribu per kg, beras Rp30 ribu per kg, telur ayam Rp10 ribu per tray, susu UHT Rp30 ribu.
Baca Juga: Bank DKI Mulai Distribusikan KJP, Simak Cara Daftar KJP
Adapun syarat dan ketentuan pengambilan subsidi pangan atau ambil sembako murah ialah:
1. Pengambilan bahan pangan bersubsidi wajib menunjukkan kartu vaksin
2. Pemegang kartu KJP Plus wajib membawa kartu Jakarta Pintar Plus
3. Lansia wajib membawa Kartu Lansia Jakarta
4. Penyandang disabilitas wajib membawa Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta
5. Pekerja/buruh ber-KTP DKI Jakarta penghasilan maksimal 1,1 UMP wajib membawa Kartu Pekerja Jakarta
6. PJLP (PHL, PSSU, dll) penghasilan maksimal 1,1 UMP wajib membawa kartu ATM Bank DKI
7. Penghuni rusun wajib membawa kartu ATM Bank DKI
8. Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya wajib membawa kartu ATM Bank DKI
9 Guru Non PNS dan Tenaga Pendidikan Non PNS penghasilan maksiman 1,1 UMP wajib membawa kartu ATM Bank DKI.
Baca Juga: KILAS JAKARTA: Jadwal Pencairan KJP Sejauh Ini, Kapan KJP September 2021?