KILAS24.COM — Pencairan bantuan KJP Plus Tahap 2 tahun 2023 memasuki periode Agustus. KJP bulan Agustus 2023 ini diperkirakan cair antara tanggal 1-7 Agustus 2023.
Pemprov DKI menegaskan bakal mencabut penerima KJP Plus, jika para siswa melanggar aturan seperti tawuran dan tindak kriminal.
Perkiraan pencairan ini merujuk pada pola pencairan sepanjang 2023 di mana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus biasanya cair awal bulan pada minggu pertama.
Informasi pengumuman KJP Plus tahap 1 tahun 2023 biasanya diumumkan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI melalui akun resmi media sosialnya.
Baca Juga: Tanggal KLJ Cair, Ini Bocoran Jadwal dan Cara Cek Bansos Kartu Lansia Jakarta
Berikut ini tanggal pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2023. KJP Plus tahap ini berlangsung sejak Mei hingga Oktober 2023.
- KJP Plus Mei 2023 cair tanggal 30 Mei. Jadwal ini sedikit terlambat lantaran adanya proses pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
- KJP Plus Juni 2023 cair tanggal 7 Juni 2023
- KJP Plus Juli 2023 cair tanggal 4 Juli 2023
Merujuk pada jadwal di atas, KJP bulan Agustus 2023 diprediksi cair antara tanggal 1-4 Agustus 2023. Dana KJP Plus ini diberikan kepada 674.599 peserta didik.
Jumlah pelajar penerima KJP Plus Agustus 2023 ini berdasarkan pada pencairan bulan Juli 2023. Pada KJP Plus Mei dan Juni 2023 jumlah penerima KJP Plus ialah sebanyak 664.936 siswa.
Untuk memastikan masih terdata sebagai penerima bantuan KJP Plus bulan Agustus 2023, para siswa dapat mengecek status penerima di laman kjp.jakarta.go.id.
KJP Plus merupakan bantuan pendidikan yang bersumber dari APDB DKI Jakarta. Bantuan KJP Plus diberikan kepada siswa kurang mampu agar mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Baca Juga: Penerima Bansos, Pemprov DKI Komitmen Terus Salurkan Bantuan, Ini Rinciannya
Kendati memberikan perhatian lebih pada pendidikan, untuk KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta lebih menyasar kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
Hal itu ditegaskan Pj Gubernur Heru Budi Hartono baru-baru ini. Dia mengatakan bahwa Pemprov ingin agar para siswa penerima KJP Plus sekolah sungguh-sungguh.
Jika siswa terlibat tawuran atau tindak kriminal, maka dana bantuan KJP Plus akan dicabut dan tidak lagi diberikan.
Heru menuturkan Pemprov DKI aktif mengecek siswa penerima KJP Plus. Dasar data pemberian KJP Plus ialah DTKS dan P3KE.
“Mengecek siswa penerima KJP. KJP itu berdasarkan data-data DTKS dan P3KE. Pelayanan pendidikan kita evaluasi terus,” katanya.
Heru menegaskan data penerima KJP Plus berasal dari DTKS dan P3KE. Pemprov DKI Jakarta akan terus mengevaluasi pelayanan pendidikan di Ibu Kota.
“KJP itu berdasarkan data-data DTKS dan P3KE. Pelayanan pendidikan kita evaluasi terus,” katanya.