KILAS24.COM — Dinas Pendidikan DKI Jakarta diminta segera cairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang seharusnya sudah diterima peserta didik pada Mei 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah.
Padahal sesuai jadwal Dinas Pendidikan, pendistribusian KJP Plus untuk peserta didik sekolah dasar (SD) atau sederajat dicairkan pada 22 hingga 25 April, siswa sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat pada 26 April hingga 6 Mei, serta siswa sekolah menengah atas (SMA) atau madrasah aliyah pada 3 hingga 9 Mei 2024.
Ima mengaku banyak menerima keluhan dari orangtua peserta didik atas keterlambatan pencairan anggaran KJP. Apalagi dana itu sangat penting untuk mempersiapkan kebutuhan sekolah anak pada tahun ajaran baru.
“Kami menerima banyak keluhan yang menyebutkan dana KJP belum juga cair hingga saat ini. Dana KJP adalah hak siswa yang harus segera dicairkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan mereka,” ujar Ima pada keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).
Baca Juga: KJP Bulan Mei dan Juni 2024 Cair Minggu Ini, Cek Info Lengkap KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024
Menurut dia, tak elok jika ada pencairan anggaran tertunda dengan alasan apapun karena berpotensi menghambat berbagai kebutuhan pendidikan. Mulai dari pembelian buku, seragam, hingga biaya transportasi ke sekolah. Oleh karena itu, dia mendorong agar Dinas Pendidikan segera menunaikan kewajibannya.
“Penundaan ini sangat mengganggu proses pendidikan anak-anak kita. Kami mendesak Pemprov DKI untuk segera menindaklanjuti dan mencairkan dana ini demi kesejahteraan pendidikan anak-anak Jakarta,” ungkap Ima.
Di kesempatan berbeda, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin mengaku pencairan dana KJP Plus tahap 1 Tahun 2024 memang mengalami keterlambatan karena pihaknya perlu melakukan pemadanan dan memverifikasi ulang penerima bantuan.
Namun, dia memastikan dana sudah bisa diterima peserta didik pada pekan ke dua bulan Juni Tahun 2024.
“Program ini harus tepat sasaran, serta bantuan ini distribusinya harus lebih selektif kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” tandas Budi.