JAKARTA, KILAS24.COM – Seiring dengan mulai cairnya dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengingatkan kembali penerima KJP Plus untuk taat aturan KJP.
Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 telah dimulai pada November 2021 dengan dana yang masuk ke rekening sebanyak 3 bulan ke depan. Dana itu hanya dapat digunakan sesuai dengan bulanan setiap bulan termasuk pada KJP Desember.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta Waluyo Hadi mengatakan banyak peserta yang KJP dibatalkan gara-gara siswa yang bersangkutan melanggar aturan.
Dia mencontohkan tidak boleh bolos lebih dari 3 kali karena ketika diverifikasi sekolah terbukti melanggar, maka status KJP diputus.
Baca Juga: Penerima KJP Tahap 2: Ingat Ini Dana yang Tidak Boleh Ditarik
Mengutip laman resmi KJP Plus, terdapat sejumlah aturan yang wajib ditaati jika penerima KJP tahap 2 bulan Desember 2021 masih mau menerima dana untuk kebutuhan sekolah, salah satunya yakni berperilaku baik, antara lain:
- Tidak merokok/menggunakan narkoba
- Tidak membolos
- Tidak terlibat perkelahian/tawuran
- Tidak terlibat kekerasan/bullying
- Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
- Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
- Selain alasan perilaku baik, alasan seseorang pernah menerima KJP kemudian tidak lagi menerima ialah sudah tidak memenuhi syarat penerima KJP. Hal ini terjadi karena pindah sekolah, atau sudah tidak lagi menjadi warga DKI Jakarta.
Baca Juga: Wah, 78 Juta Pekerja Daftar Kartu Prakerja Sepanjang 2021, Gelombang 23 Dibuka?
“Misalnya waktu SD terima KJP dari Pemprov DKI Jakarta, kemudian SMP pindah ke Tegal. Lalu balik lagi ke Jakarta dan terima lagi,” kata Waluyo.
Berikut syarat lengkap penerima KJP:
- Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
- Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
- Diusulkan oleh sekolah
- Menandatangani lembar Pakta Integritas