JAKARTA, KILAS24.COM — Jelang pencairan KJP Januari 2022, warga Ibu Kota perlu mencermati pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Pendataan bantuan pendidikan ini kemungkinan akan dilakukan pada bulan depan atau Maret 2022.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program bantuan pendidikan yang menggunakan APBD Pemprov DKI Jakarta. Dengan menjadi penerima KJP Plus, penerima manfaat akan mendapatkan bantuan dana senilai Rp250.000 hingga Rp450.000 per bulan.
Pencairan KJP Plus Januari diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat. UPT P40P hanya meminta warga untuk bersabar karena sedang diproses agar dana bisa cair.
Pencairan KJP Januari menjadi yang ketiga dalam KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang kemungkinan akan berakhir pada April.
Selanjutnya, akan terdapat KJP Plus tahap 1 tahun 2022 yang akan dibuka pendaftaraannya pada Februari atau Maret 2022.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2022 dan Cara Daftar DTKS
Besaran bantuan KJP Plus tergantung jenjang pendididikan. Bantuan itu disalurkan oleh Bank DKI selaku bank penyalur. KJP menjadi salah satu cara pemerataan pendidikan di Ibu Kota.
UPT P40P Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menjelaskan KJP Plus 2022 tahap 1 akan dibuka pada bulan Februari atau Maret tahun 2022. Untuk itu, jika ingin menjadi penerima KJP Plus sejumlah syarat harus dipenuhi.
“Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2022 rencananya akan dilaksanakan pada bulan Februari/Maret 2022,” tulis UPT P4OP belum lama ini.
Terdapat beberapa kriteria agar siswa dapat menerima KJP Plus. Selain itu beberapa dokumen perlu disiapkan jelang pembukaan pendataan KJP Plus.
Simak Juga: Harga Vaksinasi Booster, Ini Penjelasakan Kemenkes
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pemprov DKI Jakarta melalui UPT P4OP telah menyampaikan akan membuka pendaftaran KJP Plus tahun 2022 pada awal tahun.
Siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2020 :
- Form Kelengkapan Data (ada dimenu download) di laman resmi KJP Plus.
- Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download)
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
- Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)