JAKARTA, KILAS24.COM — Bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dikabarkan bakal cair pada 29 November 2021. KJP November menjadi yang perdana untuk KJP Plus tahap 2 tahun 2021 setelah KJP tahap 1 selesai pada Oktober lalu.
Info KJP November cair disampaikan oleh unggahan Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Tatak Ujiyati.
“Kabar baik. Dana KJP Plus & KJMU akan cair mulai tgl 29 November 2021. Silakan teman-teman warganet yang kemarin bertanya-tanya soal ini. Terjawab,” ujarnya dikutip akun Twitter @tatakujiyati, Rabu (24/11/2021).
Biasanya, pengumuman KJP Plus diumumkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta atau Pemprov DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga beberapa mengumumkan pencairan KJP Plus dan KJMU.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Mendagri Minta Pemda Percepat Belanja APBD
Simak Juga: Tidak Terima KJP November atau KJP Tahap 2 Tahun 2021, Ini yang Harus Dilakukan
Berhubung Disdik DKI belum mengumumkan melalui akun resminya, banyak warga yang meragukan unggahan Tatak Ujiyati. Tanpa bermaksud buruk, warga bijak masih menunggu pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta dan Disdik DKI.
Menjawab itu, Pemprov DKI Jakarta melalui akun resminya @DKIJakarta menganjurkan untuk memantau media sosial Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan untuk mendapatkan informasi terbaru pencairan KJP.
“Selamat malam, terkait pencairan dana KJP mohon untuk terus pantau sosial media Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan untuk mendapatkan informasi terbaru. Terima kasih.”
Seperti diketahui, pencairan KJP November sangat ditunggu calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Selain dana KJP, warga menunggu kepastian status penerima KJP tahap 2 tahun 2021.
Pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 telah dilakukan sejak pertengahan September lalu. Awalnya, pengumuman final data penerima KJP Plus direncanakan pada 13 Oktober 2021. Namun, target itu mundur hingga saat ini.
Jika nanti KJP November cair tanggal 29, segera lakukan pengecekan status penerima KJP Plus tahap 2 dengan cara:
1. Akses situs resmi KJP
2. Cari kolom status KJP dan isi kolom tahap yang akan dicek dengan isian ‘tahap 2’.
3. Jangan lupa juga isi tahun yang ingin dicek dengan ‘tahun 2021’.
4. Kemudian klik ‘cek penerima’.