JAKARTA, KILAS24.COM — Setelah pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Oktober jenjang SD, berikutnya jenjang SMP sederajat dan SMA sederajat. KJP Plus Oktober 2021 menjadi penutup periode pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2021.
Pada pengumuman pencairan KJP Plus tanggal 14 Oktober 2021 lalu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan pencairan KJP Plus dilakukan secara bertahap. Kapan KJP Plus SMP cair?
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021. Pencairan hari ini tanggal 14 Oktober 2021 untuk jenjang SD Sederajat,” tulis Gubernur DKI Jakarta pada akun Twitter-nya @aniesbaswedan yang dikutip Selasa (19/10/2021).
Merujuk pada pencairan KJP September 2021 yang juga dilakukan secara bertahap, terdapat jeda 7 hari untuk tiap jenjang. Jika mengikuti pola itu, maka pencairan KJP Plus untuk jenjang SMP sederajat diperkirakan tanggal 21 Oktober 2021, sementara untuk jenjang SMA sederajat pada 28 Oktober 2021.
Adapun besaran pencairan dana KJP Plus Oktober 2021 ialah:
SD/sederajat Rp 250.000,
SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000,
SMA/sederajat Rp 420.000, dan
SMK sebesar Rp 450.000.
Baca Juga: Mohon Bersabar, Pendaftaran DTKS untuk KJP dan Bansos DKI Jakarta Belum Dibuka
Simak Juga: Resmi, KJP Oktober Cair Mulai 14 Oktober 2021, Cek Status KJP di Sini
Khusus untuk pandemi Covid-19, dalam infografisnya, Disdik menjelaskan dana KJP Plus dapat digunakan untuk biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan setiap bulan secara tunai atau non tunai.
Selanjutnya, biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan dan kebutuhan pendidikan termasuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.
Merujuk pada laman resmi KJP Plus dana yang dicairkan itu merupakan dan bulanan. Penjelasannya sebagai berikut:
- Dana KJP hanya dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC/ gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus.
- Dana KJP Plus dapat ditarik tunai untuk uang saku dan transport.
- Dana yang belum digunakan tidak akan hangus dan akan menjadi tabungan siswa.
- Penggunaan EDC bank selain Bank DKI dikenakan biaya sesuai ketentuan antar bank.
Sejak pencairan KJP Plus September, penerima manfaat dapat menggunakan dana KJP untuk membeli sembako murah yang merupakan program subsidi pangan Pemprov DKI Jakarta.
Program sembako murah masih berlangsung sehingga pencairan KJP Plus Oktober juga dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan sembako murah. Untuk membeli sembako murah, penerima manfaat perlu mendapatkan antrian secara online.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengajak warga Jakarta untuk secara optimal memanfaatkan program sembako murah. Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan dana Rp605 miliar untuk subsidi pangan melalui sembako murah yang digelar hingga akhir November 2021.
Baca Juga: Gubernur Anies: Pemprov DKI Alokasikan Rp605 Miliar untuk Sembako Murah, Silakan Dimanfaatkan