JAKARTA, KILAS24.COM — P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memberikan catatan besaran penarikan maksimum untuk dana KJP Oktober 2021. Berasan penarikan tunai dana KJP itu sesuai dengan total dana yang dapat digunakan.
Melalui Instagram resmi-nya, @upt.p4op pada Sabtu (16/10/2021), P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menulis pada masa pandemi Covid-19 batas penarikan dana maksimal tarik tunai dana KJP per bulan sebagai berikut:
SD/sederajat Rp 250.000,
SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000,
SMA/sederajat Rp 420.000,
SMK sebesar Rp 450.000.
“Selama masa pandemi, batas penarikan maksimal tarik tunai dana KJP per bulan sebagai berikut: SD/sederajat Rp 250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000, SMA/sederajat Rp 420.000, dan SMK sebesar Rp 450.000,” tulis Disdik.
Baca Juga; Warga Jakarta, Ini Tandanya Jadi Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021
Simak Juga: Rp3,91 Triliun Anggaran DKI Jakarta untuk Pencairan KJP Plus 2021
Disdik mencontohkan untuk KJP Oktober 2021 yang telah cair untuk jenjang SD sederajat, jika pada bulan September sudah tarik tunai Rp 250.000 maka bisa tarik tunai lagi di bulan Oktober.
“Jika pada bulan September sudah tarik tunai Rp 250.000 maka bisa tarik tunai lg di bulan Oktober,” tambah Disdik DKI Jakarta.
Adapun, besaran dana KJP yang dapat ditarik tunai itu setara dengan total dana yang dapat digunakan pada pengumuman pencairan KJP Plus Oktober 2021.
Di sisi lain, pencairan KJP Oktober 2021 juga menjadi akhir dari penyaluran KJP Tahap 1 tahun 2021. Selanjutnya, program KJP akan dilanjutkan ke KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang saat ini tinggal menunggu pengumuman final data penerima KJP Plus.
Berikut cara mengecek status KJP Plus tahap 2 termasuk untuk November dan selanjutnya:
Silakan masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
Lantas kalian isi nomor induk kependudukan atau NIK
Lalu, pilih tahun penyaluran KJP Plus semisal ‘2021’
Lanjut dengan memilih tahapan penyaluran semisal ‘Tahap II’
Setelah itu klik cek. Nanti akan muncul deh status KJP Plus kalian atau anak.
Jika status aktif maka Anda berhak sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang akan dimulai dengan KJP Plus November 2021. Kalau tidak, ya berarti tidak akan mendapatkan bantuan tersebut.
Kabar baiknya, Disdik sempat memperkirakan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 bertambah lantaran banyak warga yang secara ekonomi terdampak pandemi Covid-19. Hal itu membuat kesejahteraan menjadi rentan sehingga penerima KJP bisa saja meningkat.
Tahun ini, alokasi dana KJP untuk tahap 1 dan 2 tercatat hampir mendekati Rp4 triliun. Tepatnya, Rp3,91 triliun untuk program KJP Plus dan KJMU.
Jika merasa berhak menerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 dan tidak menemukan status penerima Anda, maka Anda harus mendaftarkan diri kembali. Caranya, dengan menghubungi
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jaminan Sosial Dinas Sosial di tingkat kelurahan sesuai dengan Kartu Keluarga atau KK dan domisili.
Gubernur Anies Ajak Manfaatkan Program Sembako Murah
Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News