JAKARTA, KILAS24.COM – Dana bantuan pendidikan DKI Jakarta, KJP Plus Oktober sudah cair tanggal 10 Oktober 2022. Selanjutnya, Anda perlu memastikan menjadi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 melalui link kjp.jakarta.go.id
Memastikan diri sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 berarti bakal mendapatkan KJP Plus yang cair pada periode November hingga April 2023.
Merujuk pada jadwal yang dirilis Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, saat ini proses penetapan data final penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 sedang dilakukan.
Berikut alur dan jadwal pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2022:
- Pada 22 Agustus-23 September : Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
- Pada 23-30 September : Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria, dan mengunggah kelengkapan berkas oleh sekolah
- Pada 3-7 Oktober : Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
- Pada 10-26 Oktober : Data penerima akhir ditetapkan.
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Kapan Cair? Ini Cara Daftar & Cek Penerimanya
Untuk memantau status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022, peserta didik dapat secara berkala cek di laman KJP Plus, berikut caranya:
- Buka laman kjp.jakarta.go.id
- Di bagian kiri bawah ada tombol Pencairan dan silakan klik bagian Periksa Status Penerimaan KJP
- Isi dengan memasukkan NIK
- Pilih tahun KJP Plus dan tahap penyaluran
- Klik cek
KJP Plus Oktober Cair Tanggal 10 Oktober 2022
Disdik DKI Jakarta mengumumkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2022 untuk seluruh jenjang sudah cair pada 10 Oktober 2022.
Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan, jumlah penerima KJP Plus pada periode ini ada 849.170 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.
Dari jumlah tersebut, 409.959 di antaranya penerima jenjang SD/MI, 226.669 penerima jenjang SMP/MTs, 70.763 penerima jenjang SMA/MA dan 139.263 penerima jenjang SMK.
“Pencairan dana KJP Plus ini dilakukan secara serentak dan nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan,” ujarnya pada Selasa 11 Oktober 2022 seperti dilansir beritajakarta.id.
Waluyo menjelaskan, besaran dana KJP Plus yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp 250.000, SMP/MTs Rp 300.000, SMA/MA sebesar Rp 420.000 dan SMK Rp 450.000.
Nilai dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 pada Oktober 2022 yang dikucurkan sebesar Rp 262.879.260.000.
Dana KJP Plus ini diperuntukan untuk pemenuhan kebutuhan personal pendidikan meliputi seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan hingga kegiatan ekstrakurikuler.
Oleh sebab itu, siswa penerima KJP Plus diberikan keleluasaan untuk mencukupi keperluan penunjang pendidikan tersebut dengan dana yang diterimanya.
“Diharapkan, dana tersebut dapat digunakan orang tua murid untuk membeli peralatan sekolah. Bukan untuk membeli sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan sekolah anaknya,” ujar Waluyo.
Informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus dapat menghubungi P4OP Disdik DKI Jakarta pada nomor telepon 021-857-1012 atau laman kjp.jakarta.go.id.