JAKARTA, KILAS24.COM– Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2023 sedang berlangsung. Berikut ini periode siswa wajib mengumpulkan berkas pendaftaran KJP Plus. Cek di sini sekarang.
Pendataan KJP Plus tahap 1 2023 telah diumumkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI). Dalam proses pendataannya terdapat beberapa tahapan yang harus dilewati.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki akan membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023. Yuk, cek infografik berikut untuk lengkapnya!” tulis akun Instagram Disdik DKI (@disdikdki) pada Kamis (15/2/2023).
Pendataan ini menjadi tahapan awal bagi siswa yang ingin mendapatkan dana bantuan biaya pendidikan dari KJP Plus. Untuk saat ini proses penerimaan calon siswa penerima KJP Plus tahap 1 sudah dimulai untuk pengumpulan berkas pendaftaran.
Berikut alur pendataan KJP Plus tahap 1 2023:
- 9 – 15 Februari: Pemadanan data
2. 16 Februari – 22 Maret: Pendataan siswa di sekolah
- Pengumuman calon penerima
- Pengumpulan berkas pendaftaran
- Verifikasi sekolah
3. 23 – 28 Maret: Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
4. 29 Maret – 2 Mei: Pengumuman penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur
Para siswa yang ditetapkan sebagai calon penerima KJP Plus dapat melengkapi berkas di sekolah masing-masing.
Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan Satuan Pelaksanaan Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Mengutip kjp.jakarta.go.id, berikut berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus pada 2020:
- Form Kelengkapan Data
- Surat Permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
- Daftar calon penerima KJP Plus ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).
- Setelah siswa melengkapinya, maka sekolah akan memverifikasi berkas tersebut yang kemudian akan diumumkan daftar penerima tetap.
Besaran Dana KJP Plus
Besaran dana yang akan diterima pun masih sama dengan pencairan KJP Plus sebelumnya. Berikut besaran dana KJP Plus dikutip dari Instagram UPT P4OP DKI Jakarta:
- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,
- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan
- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,
- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan,
- PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan.
- LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.
Demikian informasi periode siswa mengumpulkan berkas pendaftaran KJP Plus 2023. Semoga bermanfaat.