KILAS24.COM- Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Agustus 2023 kapan cair? Simak bocoran tanggal pencairan dan besaran dana KJP Plus Agustus 2023.
KJP Plus Agustus 2023 kapan cair ramai ditanyakan peserta didik di Jakarta. Hal ini disebabkan pencairan KJP Plus Agustus 2023 sangat membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikan di semester baru ini.
Lantas KJP Plus Agustus 2023 kapan cair? Untuk itu simak pembahasan dan bocoran tanggal pencairan KJP Plus Agustus 2023 berikut. Tidak lupa pula, sobat Kilas24 akan memberi informasi besaran dana KJP Plus Agustus 2023.
Baca Juga: CEK Pengumuman Hasil SKB STMKG 2023, Ini Jadwal Tahapan Selanjutnya
KJP Plus Agustus 2023 Kapan Cair?
KJP Plus Agustus 2023 kapan cair diperkirakan terjadi pada awal bulan. Adapun perkiraan tanggal KJP Plus Agustus 2023 dicairkan ialah tanggal 1-7.
Hal ini mengacu pada sekam pencairan KJP Plus tahun 2023. Sebagai gambaran berikut tanggal pencairan KJP Plus tahun 2023.
- KJP Plus Januari 2023> tanggal 2
- KJP Plus Februari 2023> tanggal 1
- KJP Plus Maret 2023> tanggal 1
- KJP Plus April 2023> tanggal 3
- KJP Plus Mei 2023> tanggal 30
- KJP Plus Juni 2023> tanggal 7
- KJP Plus Juli 2023> tanggal 4
Berdasarkan data pencairan KJP Plus 2023 masyarakat bisa membantu pencairan KJP Plus Agustus 2023 pada tanggal 1-7 melalui JakOne.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3: Cair Bagi Anak Sekolah, ini Bocoran Besaran Dana dan Jadwal Pada Juli 2023
Besaran Dana KJP Plus Agustus 2023
- Tingkat SD/MI
Besaran dana Rp250.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SD/MI Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan untuk 6 bulan.
Jumlah penerima jenjang SD/MI adalah 313.154 siswa.
- Tingkat SMP/MTS
Besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMP/MTS Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama 6 bulan.
Jumlah penerima jenjang SMP/MTS sebanyak 186.697 siswa
Baca Juga: Inilah Daftar Negara Peserta Piala Dunia U-17
-
Tingkat SMA/MA
Besaran dana adalah Rp420.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp185.000.
Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMA/MA Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan selama 6 bulan.
Jumlah penerima untuk tingkat SMA/MA sebanyak 65.073 siswa
- Tingkat SMK
Bagi siswa SMK, besaran dana yang diterima adalah Rp450.000 per bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp215.000.
Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMK Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan untuk 6 bulan.
Jumlah penerima di tingkat SMK adalah 107.775 siswa.
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Besaran dana sebesar Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Jumlah penerima untuk PKBM 1.900 siswa.
Baca Juga: Penerima Bansos, Pemprov DKI Komitmen Terus Salurkan Bantuan, Ini Rinciannya
Ketentuan Pemakaian Dana KJP Plus
Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai Rp100 ribu per bulan. Sementara sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Pembelanjaan dana KJP Plus 2023 secara non tunai atau cashless dilakukan dengan cara tapping ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile Siswa penerima KJP Plus belanja di toko resmi KJP Plus atau merchant yang sudah melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan Bank DKI
Merchant Bank DKI adalah toko yang menjual perlengkapan sekolah yang dapat dibeli dari dana KJP Plus, saat ini tersedia sekitar 2.406 merchant, minimal 1 di setiap kelurahan
Demikian informasi KJP Plus Agustus 2023 kapan cair dan besaran dana yang akan diterima peserta didik. Semoga bermanfaat.