KILAS24.COM- KJP Plus Agustus 2023 tak kunjung cair, ada apa? Yuk simak alasan mengapa dana KJP Plus Agustus 2023 tak kunjung dicairkan.
Orang tua dan peserta didik di Jakarta ramai mempertanyakan jadwal pencairan KJP Plus Agustus 2023. Pasalnya hingga tanggal 7, dana KJP Plus Agustus 2023 tidak kunjung dicairkan.
Lantas KJP Plus Agustus 2023 kapan cair? Mengapa dana KJP Plus Agustus 2023 tak kunjung dicairkan.
Baca Juga: Ada Penambahan Kuota Penerima KJP Plus Agustus 2023? Login kjp.jakarta.go.id untuk Cek Penerimanya
Verifikasi Data Penerima KJP Plus
Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) membenahi seluruh data penerima bantuan sosial pemerintah. Verifikasi mendetail perlu dilakukan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar bantuan tepat sasaran.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, hingga saat ini Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial, data harta kekayaan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan data kepemilikan kendaraan dari Samsat nyatanya belum tersinkronisasi.
Akibatnya, Komisi E DPRD DKI Jakarta banyak menerima aduan, lantaran warga yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial pendidikan (KJP) mendadak dicabut kepesertaannya.
Salah satu alasan pencabutan itu adalah karena warga yang bersangkutan dianggap tercatat memiliki aset kendaraan dan dianggap tak lagi berdomisili di Jakarta. Hingga akhirnya terdampak cleansing (pembersihan) data yang dilakukan Dinas Sosial.
Baca Juga: BLT Anak Sekolah Cair Agustus 2023, Ini Besaran Dana dan Tanggal Pencairannya
“Niat kita baik, cleansing data agar tepat sasaran. Karena memang kita tidak bisa memberikan bantuan kepada semua pihak. Tapi jangan seperti KJP, data Bapenda dan Samsat nyata berbeda,” ujar Iman dalam pembahasan P2APBD tahun 2022 di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 26 Juli 2023.
Hal senada juga diungkap anggota Komisi E Idris Ahmad. Ia menyayangkan data yang dipakai Bapenda untuk mengetahui kepemilikan kendaraan ternyata tidak sinkron dengan data Samsat.
Warga yang telah memblokir kepemilikan atas kendaraan di Samsat ternyata tidak tercatat di Bapenda. Padahal, itu menjadi data utama untuk menyaring kelayakan penerima bantuan KJP.
“Ada sekitar 18 ribu anak yang terverifikasi tidak dapat lagi KJP, karena diduga punya kendaraan bermotor atau mobil. Tapi faktanya, data Bapenda tidak sinkron dengan datanya Samsat. Warga sudah koreksi ke Samsat, sudah memblokir di Samsat, tapi di Bapenda tidak terkoreksi (kepemilikan kendaraan),” ujarnya seperti dilansir laman resmi DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Agustus 2023 di pip.kemdikbud.go.id, Pastikan Anda Termasuk Penerimanya
Idris meminta Dinas Sosial DKI menggandeng Bapenda DKI dan Samsat wilayah untuk berkoordinasi serta mencari jalan keluar agar data-data tersebut bisa saling terintegrasi. Sehingga bantuan KJP bisa tepat sasaran sesuai harapan awal.
“Tolong dicatat, diundang rapat segera, karena warga yang sebenarnya tidak memiliki kendaraan dan akhirnya tidak dapat KJP di tahap pertama bisa segera dieksekusi di tahap kedua. Jangan sampai tahun depan, karena mereka menunggu. Itu korban dari sistem kita yang salah, bukan mereka yang salah, karena kita tidak ada update antara data Samsat dengan Bapenda,” tuturnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Sosial DKI Premi Lasari menjelaskan, pihaknya telah berupaya untuk menerapkan program cleansing data secara baik dan akurat dengan cara melakukan pendataan langsung ke lapangan. Sebab ia menerangkan bahwa sebelumnya penerima KJP tidak harus terintegrasi dengan DTKS.
“Ternyata banyak sekali hampir 110.000 dari penerima KJP itu tidak terdaftar di DTKS, inilah yang saat ini sedang kami lakukan pendataan dari 110.000. Itu kami cek kelapangan,” ucapnya.
Baca Juga: JADWAL Pencairan Kartu Anak Jakarta (KAJ) Tahap 2 2023, Ini Prediksi Tanggal Pencairannya
Salah satu upayanya Dinsos yakni menggandeng Dasawisma di RT dan RW untuk melakukan verifikasi data di lapangan. Selain itu, Dinsos juga mencocokan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) demi memastikan apakah masyarakat calon penerima KJP berdomisili di Jakarta atau hanya menumpang di Kartu Keluarga milik kerabat.
“Karena setelah kami lakukan pengecekan ke lapangan banyak yang tinggalnya tidak di Jakarta tapi numpang KTP-nya di Jakarta, sedangkan banyak sekali Warga Jakarta sebenarnya butuh. Inilah yang saat ini sedang kami lakukan. Sebab menurut data Dukcapil, 20.000 ternyata memang sudah tidak ada di Jakarta,” ujarnya.
KJP Plus Agustus 2023 Kapan Cair?
Pencairan KJP Plus Agustus 2023 menjadi momen yang dinanti-nantikan peserta didik di Jakarta. Sayangnya, hingga tanggal 7 Agustus 2023 belum ada informasi resmi pencairan KJP Plus Agustus 2023 dari pihak Disik dan UPT P4OP.
Namun, siswa SD-SMA tidak perlu cemas. Tanggal pencairan KJP Plus Agustus 2023 dapat diperkirakan berdasarkan jadwal pencairan KJP Plus selama ini.
Berikut ini jadwal pencairan KJP Plus selama tahun 2023.
- KJP Plus Januari 2023> tanggal 2
- KJP Plus Februari 2023> tanggal 1
- KJP Plus Maret 2023> tanggal 1
- KJP Plus April 2023> tanggal 3
- KJP Plus Mei 2023> tanggal 30
- KJP Plus Juni 2023> tanggal 7
- KJP Plus Juli 2023> tanggal 4
Berdasarkan jadwal pencairan KJP Plus di atas, KJP Plus Agustus 2023 diperkirakan cair pada tanggal 10 Agustus 2023.
Namun, tidak menutup kemungkinan jadwal pencairan KJP Plus Agustus 2023 bisa berubah. Untuk itu, masyarakat bisa memantau informasi resmi pencairan KJP Plus Agustus 2023 di website dan akun media sosial Disdik atau UPT P4OP.
Itulah informasi mengapa dana KJP Plus Agustus 2023 belum juga dicairkan. Semoga bermanfaat.