KILAS24.COM- KJP Plus Agustus 2024 dipastikan cair pada tanggal 6 Agustus 2024. Penerima manfaat bisa mengecek saldo KJP Plus Agustus 2024 di rekening masing-masing.
Pengumuman resmi pencairan KJP Plus Agustus 2024 disampaikan oleh Disdik DKI Jakarta melalui akun instagram @disdikdki.
“Pengumuman bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024. Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 bulan Agustus dilaksanakan mulai 6 Agustus 2024.
Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024 sebanyak 533.649 peserta didik. Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile,” tulis Disdik Selasa (6/08).
Baca Juga: WASPADA! KJP Plus Agustus 2024 Dicabut Jika Lakukan Hal Ini
Baca Juga: Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Agustus 2024 Kapan Cair? Ini Bocoran Tanggal Pencairannya
Pencairan KJP Plus Agustus 2024 dilakukan secara bertahap. Artinya, pencairan dilakukan secara bertahap kepada 533.649 peserta didik. Siswa-siswi yang belum mendapatkan dana KJP Plus Agustus 2024 tidak perlu cemas, karena KJP Plus Agustus 2024 akan dicairkan.
Adapun dana KJP Plus Agustus 2024 dapat digunakan untuk keperluan sekolah dan belanja sembako murah. Berikut ini cara daftar antrian sembako murah KJP Plus.
Cara Daftar Antrian KJP Subsidi Pangan
Anda bisa mendaftar antrian KJP untuk mendapatkan subsidi pangan melalui Perumda Pasar Jaya di pasar tradisional terdekat di daerahmu. Dikutip dari situs Perumda Pasar Jaya, caranya adalah sebagai berikut:
- Buka laman https://antriankjp.pasarjaya.co.id/ di browser HP atau komputer.
- Muncul form registrasi antrian KJP. Isi Wilayah Pengambilan sesuai kota tempat tinggalmu, apakah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, atau Jakarta Timur.
- Pilih Lokasi Pengambilan, misalnya di pasar tradisional, Jakmart, atau Distribution Center terdekat.
Baca Juga: Jadwal Terbaru Pencairan KJP Plus Agustus 2024, Ini Besaran Dana yang Diterima
Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar DTKS Online Jakarta 2024? Ini Jadwal dan Langkah-Langkahnya
- Secara otomatis muncul sisa kuota dari bahan pangan yang disubsidi.
- Masukkan Nomor Kartu Keluarga, Nomor NIK, dan Nomor Kartu ATM.
- Masukkan kode CAPTCHA.
- Centang pada bagian disclaimer yang berisi pernyataan: ‘Saya menyatakan bahwa data disampaikan sudah benar dan memahami syarat yang berlaku, serta mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan.’
- Jika proses verifikasi dan registrasi data selesai, silakan simpan tiket antrian dengan melakukan download, screenshot, atau mencetaknya.
Syarat dan Ketentuan Subsidi Pangan KJP
Untuk dapat melakukan pendaftaran antrian KJP dan pengambilan subsidi pangan, ada syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni:
- Sudah melakukan pendaftaran antrian KJP melalui QR code dan website https://antriankjp.pasarjaya.co.id/
- Antrian online dapat diakses mulai pukul 01.00 sampai 23.59 WIB.
- Pengambilan barang dilakukan pada H+1 dari hari pendaftaran.
- Antrian online hanya berlaku di lokasi yang sudah dipilih dan hanya untuk satu kali pengambilan per hari.
Baca Juga: UPDATE Tanggal KAJ Agustus 2024 Cair, Dapatkan Bansos Senilai Rp1,8 Juta
- Pengambilan dapat dilakukan pukul 08.00-17.00 WIB dan disesuaikan dengan stok produk yang tersedia.
- Bawalah kelengkapan dokumen (Kartu Pangan Subsidi atau KJP, KTP asli, fotokopi KK, dan bukti antrian online).
- Pastikan saldo Anda mencukupi.
- Tidak diperkenankan membawa anak kecil di bawah 12 tahun.
Demikian informasi pencairan KJP Plus Agustus 2024 dan cara daftar antrian sembako murah KJP Plus. Semoga bermanfaat.