JAKARTA, KILAS24.COM — KJP Plus tak dapat dipungkiri menjadi bansos paling relevan bagi warga Ibu Kota. Relevansi KJP Plus itu terkait dengan jadwal pencairan yang datang saat dibutuhkan dan esensinya yang fokus pada pendidikan.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program untuk pemerataan akses pendidikan. Diharapkan melalui KJP Plus, seluruh warga tidak mampu di Ibu Kota mendapatkan akses pendidikan yang baik alias tidak putus sekolah.
Pada November 2021 misalnya, pencairan KJP membuat banyak calon penerima deg-degan. Alasannya, selain sudah memasuki minggu ketiga November, pencairan KJP November menjadi penentu status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Penerima KJP Plus tahap 2 ini bakal memiliki periode hingga awal tahun depan. Jika tidak mendapatkan KJP Plus tahap 2, maka ada baiknya segera mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk KJP Plus tahap 1 tahun 2022.
Baca Juga: KJP November 2021: Masih Sempat Beli Sembako Murah?
Simak Juga: Inilah 2 Tanda yang Menunjukan Bahwa Dana KJP Plus Tahap 2 Telah Cair
Berdasarkan catatan Kilas24.com, KJP Plus tahap 2 tahun 2022 bakal dibuka pendaftarannya pada Maret atau April 2022. Perlu dicatat, basis data yang digunakan ialah DTKS sehingga perlu memastikan calon penerima terdata pada DTKS.
Dari sisi anggaran, Pemprov DKI Jakarta sedikitnya mengalokasikan dana subsidi pendidikan melalui KJP Plus senilai hampir Rp4 triliun, tepatnya Rp3,91 triliun untuk tahun 2021. Dana KJP itu digunakan untuk KJP Plus tahap 1 dan tahap 2 tahun 2021.
Pencairan KJP November
Merujuk pada pencairan KJP dua bulan terakhir, KJP cair pada pekan kedua. Namun, pada November ini, KJP nampak bergeser. Tahun lalu, pencairan KJP November 2020 dilakukan pada tanggal 27 November.
Sambil menunggu pencairan KJP November 2021, perlu diingat jumlah penerima KJP Plus tahap 2 diproyeksikan meningkat.
Hal itu diungkapkan Dinas Pendidikan beberapa waktu lalu. Penambahan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 disebabkan oleh kondisi kesejahteraan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Menaker: Penetapan Upah Minimum Agar Buruh Tidak Dibayar Terlalu Rendah
Penambahan penerima berarti juga penambahan anggaran. Hal itu nampaknya membuat finalisasi penerima KJP Plus tahap 2 bergerak molor. Pemprov DKI Jakarta juga tentu harus melakukan relokasi anggaran karena pandemi Covid-19.
Informasi KJP terkini disebutkan Dinas Pendidikan, data penerima telah dikirimkan ke sekolah untuk untuk diverifikasi lagi. Selain itu, tinggal menunggu Keputusan Gubernur untuk menetapkan penerima KJP yang disusul dengan dana dikirimkan ke Bank DKI untuk disalurkan ke rekening penerima.