KILAS24.COM – Disdik DKI Jakarta resmi mengumumkan tanggal KJP Plus bulan Juli cair yakni tanggal 4 Juli 2023. Pencairan dana bantuan Pendidikan ini dilakukan secara bertahap.
Pengumuman pencairan KJP Plus ini menjadi jawaban atas penantian KJP Plus bulan Juli 2023 kapan cair. Tentunya, dana KJP Plus Juli 2023 ini dapat dimanfaatkan untuk keperluan Pendidikan seperti membeli tas, sepatu dan lainnya dalam persiapan tahun ajaran baru.
“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juli dilaksanakan secara bertahap malai 4 Juli 2023,” tulis Disdik, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga: Cek Penerima PIP Juli 2023, Login pip.kemdikbud.go.id Sekarang
Disdik DKI menambahkan jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 termasuk yang cair bulan ini sebanyak 674.599 peserta didik.
Jumlah penerima bantuan KJP Plus bulan Juli 2023 ini sedikit berbeda dengan 2 bulan sebelumnya. Pada KJP bulan Juni dan Mei 2023 terdata jumlah penerima sebanyak 664.936 siswa peserta didik.
Artinya, terjadi penambahan jumlah penerima KJP Plus bulan Juli 2023 sebanyak 9.633 siswa peserta didik.
Nah, untuk memastikan anak Anda terdata sebagai penerima KJP Plus bulan Juli 2023 bisa dilakukan dengan cara:
- Buka laman kjp.jakarta.go.id.
- Dalam menu, pilih “Periksa Status Penerimaan KJP”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tahun, dan Tahap.
- Klik “Cek”.
- Data penerima KJP Plus akan muncul.
Apabila nama yang Anda masukkan terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023, keterangan yang menyatakan bahwa nama tersebut telah terdaftar sebagai penerima akan muncul.
Baca Juga:Hasil Seleksi PPDB 2023 DKI Jakarta Diumumkan Hari Ini, Cek di Link Ini
KJP Plus adalah program strategis dari Pemerintah DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi warga Jakarta dari kalangan ekonomi rendah, minimal hingga tamat SMA/SMK.
Sumber pendanaan program ini berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta dan disalurkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP).
“Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile,” tambah tulis Disdik.
Disdik DKI juga mengingatkan bahwa batas tarik tunai dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 ialah senilai Rp100.000. Kebijakan tersebut bertujuan agar penggunaan bantuan pendidikan ini tepat sasaran.
“Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan,” tulis Disdik.
Selanjutnya, penggunaan sisa dana KJP Plus hanya bisa melalui belanja lewat merchant resmi program bansos tersebut.
“Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk
pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus.”
Para penerima bansos, termasuk KJP Plus bulan Juni 2023, bisa mengetahui mana saja merchant resmi tersebut dengan mengakses link http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.
Dana KJP Plus Juli 2023
- Jenjang SD
Untuk tingkat SD/MI, besaran dana yang dibayarkan adalah Rp250.000 per bulan.
Rinciannya dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp135.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000. Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SD/MI Swasta, tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan dibayarkan selama 6 bulan.
- Jenjang SMP
Untuk tingkat SMP/MTS, besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp300.000 per bulan.
Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000. Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMP/MTS Swasta, tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan dibayarkan selama 6 bulan.
- Jenjang SMA
Bagi siswa SMA/MA, besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp420.000 per bulan.
Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp185.000. Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMA/MA Swasta, tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan dibayarkan selama 6 bulan.
- Jenjang SMK
Bagi siswa SMK, besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp450.000 per bulan.
Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp215.000. Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMK Swasta, tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan dibayarkan selama 6 bulan.
- Jenjang PKBM
Untuk PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp300.000 per bulan.
Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Itulah informasi tanggal KJP bulan Juli 2023 cair yakni mulai 4 Juli 2023 dan adanya penambahan jumlah penerima. Semoga bermanfaat.***