JAKARTA, KILAS24.COM – Terjawab sudah penantian KJP Plus bulan Juni 2023 kapan cair. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mencairkan KJP bulan Juni 2023 hari ini, Rabu 7 Juni 2023.
Melalui unggahan Instagram resminya, Disdik DKI menyebutkan KJP Plus bulan Juni 2023 cair bertahap. Bantuan sosial (bansos) pendidikan DKI Jakarta ini diberikan kepada 664.936 peserta didik.
“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juni dilaksanakan secara bertahap malai 7 Juni 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 664.936 peserta didik,” tulis Disdik dikutip, Rabu (7/6/2023).
Pencairan bansos KJP Plus Juni 2023 ini menjadi yang kedua untuk KJP Plus tahun 2023 tahap 1. Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta telah mencairkan KJP Plus bulan Mei tanggal 30 kemarin.
Baca Juga: Login kjp.jakarta.go.id dan Input NIK untuk Cek Penerima KJP Plus Juni 2023
Baca Juga: Info PIP 2023: 7 Juta Siswa SD-SMA akan Terima Dana PIP 2023, Ini Cara Mudah Cek Penerimanya
Program bantuan KJP Plus tahun 2023 tahap 1 berlansung selama 6 bulan atau sejak Mei 2023 hingga KJP Plus bulan Oktober 2023. Jika ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 1 ini maka siswa akan menerima dana hinga Oktober 2023.
Sebaliknya, jika nama siswa tidak terdata sebagai penerima bantuan KJP Plus tahun 2023 tahap 1 maka dipastikan tidak mendapatkan bantuan KJP Plus hingga Oktober 2023.
Untuk mengecek terdata sebagai penerima KJP Plus, para siswa dapat menggunakan laman resmi KJP Plus yakni kjp.jakarta.go.id.
Batas Tarik Tunai Dana KJP Plus
Masih terkait pencairan dana KJP Plus bulan Juni 2023, Disdik juga mengingatkan agar para siswa dan orang tua hanya bisa tarik tunai senilai Rp100.000. Sisa dana KJP Plus cair bulan Juni 2023 ini dapat dimanfaatkan secara non tunai.
Disdik DKI menjelaskan penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
“Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk kebutuhan peserta didik,” tambah Disdik DKI.
Kebutuhan peserta didik yang dimaksudkan ialah untuk keperluan pendidikan. Selain itu, dana KJP Plus cair bulan Juni 2023 ini dapat dimanfaatkan untuk membeli sembako murah KJP melalui program Subsidi Pangan DKI Jakarta.
Adapun besaran dana KJP Plus yang cair bulan Juni ialah
1. Jenjang Pendidikan SD/MI/SLB
– Biaya Personal: Rp250.000 per bulan dengan rincian dana rutin Rp250.000 dan dana berkala Rp115.000.
Selain itu ada tamahan SPP untuk 6 bulan senilai Rp130.000 per bulan.
2. Jenjang Pendidikan SMP/MTs/SMPLB
– Biaya Personal: Rp300.000 per bulan dengan rincian dana rutin Rp185.000 dan dana berkala Rp115.000.
Selain itu ada tamahan SPP untuk 6 bulan senilai Rp170.000 per bulan.
3. Jenjang Pendidikan SMA/MA/SMALB
– Biaya Personal: Rp420.000 per bulan dengan rincian dana rutin Rp235.000 dan dana berkala Rp185.000.
Selain itu ada tamahan SPP untuk 6 bulan senilai Rp290.000 per bulan.
4. Jenjang Pendidikan SMK
– Biaya Personal: Rp450.000 per bulan dengan rincian dana rutin Rp235.000 dan dana berkala Rp215.000.
Selain itu ada tamahan SPP untuk 6 bulan senilai Rp240.000 per bulan.
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Paket A/B/C/D
– Biaya Personal: Rp300.000 per bulan dengan rincian dana rutin Rp185.000 dan dana berkala Rp115.000.
Selain itu ada tamahan SPP untuk 6 bulan senilai Rp130.000 per bulan.
Tidak Dapat KJP Plus
Seperti dijelaskan di atas, pencairan KJP Plus bulan Juni 2023 diberikan kepada 664.936 siswa. Jumlah penerima KJP Plus tahun 2023 tahap 1 ini berkurang jika dibandingkan dengan tahap sebelumnya.
Sebanyak 138.185 siswa jenjang SD, SMP dan SMA di DKI Jakarta tidak lagi mendapat KJP Plus yang cair bulan Mei dan Juni. Adapun, jumlah penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 yang berlangsung hingga April 2023 ialah sebanyak 803.121 peserta didik.
Mengutip laman resmi KJP Plus, terdapat 3 syarat mendapatkan bantuan KJP Plus yakni:
- Siswa yang terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Siswa yang terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Selain wajib memenuhi syarat di atas, penerima KJP Plus juga harus menaati aturan agar KJP Plus tidak dicabut.
Salah satu aturan itu menyebutkan siswa dilarang merokok atau bolos sekolah. Detail terkait aturan KJP Plus dapat dilihat pada link ini.
Demikian info KJP Plus Juni 2023 yang cair pada 7 Juni dan aturan batas tarik tunai dana KJP Plus. Semoga bermanfaat.