JAKARTA, KILAS24.COM – Bantuan sosial (bansos) pendidikan KJP Plus 2023 bulan Mei dan Juni sudah cair. Ini 3 kategori siswa peserta didik yang dipastikan tidak mendapat dana KJP Plus 2023 tahap 1.
Melalui unggahan Instagram resminya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mengumumkan pencairan KJP Plus 2023 tahap 1 untuk bulan Mei dan Juni. KJP Plus bulan Mei cair tanggal 30 Mei, sementara KJP Plus bulan Juni cair hari ini 7 Juni 2023.
Disdik DKI menjelaskan pencairan KJP Plus bulan Mei dan Juni 2023 dilakukan secara bertahap. Dana KJP Plus itu cair bagi 664.936 peserta didik yang ditetapkan menjadi penerima KJP Plus tahun 2023 tahap.
“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juni dilaksanakan secara bertahap malai 7 Juni 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 664.936 peserta didik,” tulis Disdik dikutip, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Kenali 2 Tanda BPNT Cair Juni 2023
Baca Juga: Info PIP 2023: 7 Juta Siswa SD-SMA akan Terima Dana PIP 2023, Ini Cara Mudah Cek Penerimanya
Sebagai informasi, bantuan KJP Plus tahun 2023 tahap 1 berlansung selama 6 bulan atau sejak Mei 2023 hingga KJP Plus bulan Oktober 2023. Jika ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 1 ini maka siswa akan menerima dana hinga Oktober 2023.
Sebaliknya, jika nama siswa tidak terdata sebagai penerima bantuan KJP Plus tahun 2023 tahap 1 maka dipastikan tidak mendapatkan bantuan KJP Plus hingga Oktober 2023.
Kategori Siswa yang Tidak Dapat KJP
Hingga sejauh ini, banyak siswa dan orang tua yang sempat mendapatkan KJP Plus mengaku tidak menerima dana KJP Plus khususnya yang cair bulan Mei dan Juni 2023.
Untuk memantau terdata sebagai penerima KJP Plus tahun 2023 tahap 1, orang tua siswa dapat mengecek melalui laman resmi KJP Plus yakni kjp.jakarta.go.id.
Masih dari laman resmi KJP Plus, berikut ini 3 alasan tidak dapat KJP Plus lagi:
- Siswa yang tidak terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Siswa yang tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Bukan warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Selain ketiga alasan di atas, Disdik sebelumnya sempat menegaskan jika para siswa penerima KJP Plus kedapatan merokok atau sering bolos, maka status kepesertaan KJP Plus juga bisa dicabut. Detail aturan KJP Plus dapat dilihat pada link ini.
Masih terkait pencairan dana KJP Plus bulan Juni 2023, Disdik juga mengingatkan agar para siswa dan orang tua hanya bisa tarik tunai senilai Rp100.000. Sisa dana KJP Plus cair bulan Juni 2023 ini dapat dimanfaatkan secara non tunai.
Disdik DKI menjelaskan penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
“Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk kebutuhan peserta didik,” tambah Disdik DKI.
Itulah info KJP Plus bulan Mei dan Juni 2023 yang sudah cair dan 3 kategori siswa yang dipastikan tidak dapat KJP Plus tahun 2023 tahap 1.