KILAS24.COM- Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Februari 2024 kapan cair? Benarkah cair mulai besok, Rabu 1 Februari 2024? Cek tanggal pencairan KJP Plus Februari 2024 di artikel ini.
Bulan Januari akan segera berakhir. Siswa SD, SMP, SMA dan SMK mulia mencair informasi tanggal pencairan KJP Plus Februari 2024. Untuk itu, simak informasi lengkap terkait pencairan KJP Plus Februari 2024 berikut.
KJP Plus Februari 2024 merupakan pencairan keempat dari KJP Plus tahap 2 tahun 2023. KJP Plus sendiri merupakan program dari Pemprov DKI Jakarta bagi anak-anak di Jakarta agar bisa menikmati pendidikan.
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Minta Bertemu Presiden Jokowi
Penerima bantuan KJP Plus adalah siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang terdata di DKTS dan memenuhi syarat penerima bantuan ini.
Syarat Penerima KJP Plus
Bantuan KJP Plus ini hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan seperti berikut:
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Hasil Survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA Terbaru
KJP Plus Februari 2024 Kapan Cair?
Pencairan KJP Plus pada bulan Februari 2024 dapat diprediksi dengan mengacu pada pencairan KJP Plus selam ini. Berikut tanggal pencairan KJP Plus selama tahun 2023.
- Januari: Tanggal 2
- Februari: Tanggal 1
- Maret: Tanggal 1
- April: Tanggal 3
- Mei: Tanggal 30
- Juni: Tanggal 7
- Juli: Tanggal 4
- Agustus: Tanggal 9
- September: Tanggal 6
- Oktober: Tanggal 4
- November: Tanggal 28
- Desember: Tanggal 6
Pada bulan lalu pencairan KJP Plus dilakukan pada tanggal 4 Januari 2024. Berdasarkan data pencairan di atas, diperkirakan pencairan KJP Plus akan terjadi mulai tanggal 1-10 Februari 2024.
Baca Juga: Pemprov DKI Gencarkan Program Sembako Murah
Aturan Pengambilan KJP Plus Februari 2024
Aturan Pencairan KJP Plus September 2023 Disdik mengumumkan aturan batas tarik tunai KJP Plus bagi peserta didik di Jakarta. Siswa penerima KJP Plus September 2023 hanya boleh menarik dana senilai Rp100 ribu.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penggunaan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 tepat sasaran. Disdik DKI Jakarta menyampaikan bahwa dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala, di mana penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Siswa SD-SMA bisa mengecek saldo KJP Plus September 2023 muli besok. Pengumuman resmi pencairan akan dikemukakan oleh Disdik dan UPT P4OP.
Demikian informasi pencairan KJP Plus Februari 2024. Semoga bermanfaat.