JAKARTA, KILAS24.COM— Pencairan KJP Plus Februari 2022 bakal dilakukan secara serentak. Pola pencairan KJP Plus serentak ini mulai dilakukan sejak KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang berlaku sejak KJP November 2021.
Hingga sejauh ini, pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021 dilakukan secara serentak. Pola KJP cair serentak ini sedikit berbeda dengan KJP Plus tahap 1 tahun 2021 yang biasanya cair bertahap dengan jedah sekitar 1 minggu.
Dari sisi jadwal KJP Plus cair, pada KJP Plus tahap 2 tahun 2021 nampak lebih teratur. Pencairan KJP Plus itu umumnya dilakukan pada pekan pertama setiap bulan atau sekitar tanggal 8. KJP Februari 2022 juga diperkirakan cair tanggal 8 Februari 2022.
Baca Juga: Kartu Prakerja: Alumni Curhat Harus Daftar Berkali-Kali Sampai Lolos Prakerja
Berikut perjalanan pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang telah dilakukan:
KJP November : 26 November
KJP Desember : 8 Desember
KJP Januari : 7 Januari
Selanjutnya, KJP Februari diperkirakan bakal cair pekan pertama, mengikuti pola KJP Desember dan KJP Januari 2022. Jadwal pencairan KJP Februari 2022 tinggal menunggu waktu karena dana sudah masuk ke rekening penerima.
Hal itu mungkin dilakukan karena Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov DKI sudah memindahbukukan atau melakukan mutasi bantuan KJP Plus untuk periode Februari 2022 sejak tanggal 22 Desember 2021 ke rekening Bank DKI penerima manfaat.
Artinya, jika saatnya tiba, Bank DKI selaku penyalur bantuan pendidikan, KJP Plus tinggal membuka blokir agar dana KJP Februari 2022 bisa digunakan atau dicairkan.
Simak Juga: Jadwal Daftar DTKS Online 2022 di DKI Jakarta, Ini Kata Dinsos
Bantuan KJP Plus periode Maret, dan April bahkan juga sudah dipindahbukukan ke rekening Bank DKI para penerima. Namun tentu dana tersebut baru bisa dicairkan sesuai dengan bulan yang berjalan.
Dijelaskan Disdik DKI, pada 22 Desember 2021 telah dilakukan pemindahbukuan dana KJP Plus untuk periode Februari dan Maret 2022. Kemudian pada 28 Desember 2021, Pemprov DKI melalukan mutasi dana untuk KJP Plus periode April 2022.
Penerima manfaat diminta untuk tidak menarik dana KJP Plus melebihi ketentuan yang memang mereka bisa dapatkan setiap bulan. Kalau tetap dilakukan, ATM Bank DKI penerima manfaat bisa diblokir.
Berikut ini besaran dana yang diterima pemegang KJP Plus Januari 2022 yang juga akan berlaku untuk Februari 2022:
SD/sederajat Rp 250.000,
SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000,
SMA/sederajat Rp 420.000, dan
SMK sebesar Rp 450.000.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:
- Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
- Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
- Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
- Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
- Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.
Adapun, sasaran program KJP adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);
- Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;
- Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);
- KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;
- Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.