KILAS24.COM- Kartu Jakarta Plus (KJP) Januari 2024 akhirnya cair pada Kamis, 4 Januari 2024. Berikut ini aturan pengambilan KJP Plus Januari 2024.
Pencairan KJP Plus Januari 2024 merupakan penyaluran ketiga dari KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Pencairan bantuan sosial (bansos) ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI yang akan berakhir pada April 2024.
Program KJP sendiri dimulai pada masa pemerintahan Joko Widodo pada tahun 2012 setelah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal ini berlanjut pada masa Gubernur Anies Baswedan dan kini menjadi KJP Plus.
Jadwal Pencairan KJP Plus Januari 2024
Banyak warga Jakarta yang bertanya-tanya kapan KJP Plus cair pada Januari 2024. Jadwal pembayaran KJP Plus Januari 2024 bisa Anda tentukan dengan melihat jadwal penyaluran periode sebelum tahun 2023.
Simak jadwal penyaluran KJP Plus selama tahun 2023 dari Pemprov DKI Jakarta:
- Januari: Tanggal 2
- Februari: Tanggal 1
- Maret: Tanggal 1
- April: Tanggal 3
- Mei: Tanggal 30
- Juni: Tanggal 7
- Juli: Tanggal 4
- Agustus: Tanggal 9
- September: Tanggal 6
- Oktober: Tanggal 4
- November: Tanggal 28
- Desember: Tanggal 6
Data jadwal penyaluran selama 12 bulan terakhir memperlihatkan bahwa Pemprov DKI secara umum mulai menyalurkan dana bansos pendidikan itu pada pekan pertama atau awal bulan.
Kabar baiknya, UPT P4OP Disdik DKI Jakarta akhirnya mengumumkan penyaluran bantuan pendidikan KJP Plus Januari 2024 ini melalui instagramnya.
“Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Januari akan dilaksanakan mulai tanggal 4 Januari 2024,” begitu keterangan dari Dinas Pendidikan DKI dan P4OP.
BESARAN DANA KJP
Begitu juga kalau kita menjadikan penyaluran KJP Desember 2023—sebulan sebelum Januari—sebagai acuan.
“Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang I bulan Desember dilaksanakan secara bertahap mulai 06 Desember 2023,” ungkap Disdik DKI dan P4OP.
Besaran dana KJP Plus bulan Januari 2024 tidak akan berbeda dengan uang yang diterima para siswa pada periode November dan Desember.
Sekarang mari kita simak besaran dana yang akan diterima oleh para peserta didik untuk masing-masing jenjang pendidikan:
Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Jumlah penerima KJP sebanyak 226.400 siswa
- Biaya Rutin per bulan Rp135.000
- Biaya Berkala per bulan Rp115.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp130.000
Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts)
- Jumlah penerima sebanyak 179.407 siswa
- Biaya Rutin per bulan Rp185.000
- Biaya Berkala per bulan Rp115.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp170.000
Baca Juga: Girona Menang Dramatis 4-3 Atas Atletico Madrid, Real Madrid di Puncak Klasemen
Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Madrasah Aliyah (MA)
- Jumlah penerima sebanyak 63.137 siswa
- Biaya Rutin per bulan Rp235.000
- Biaya Berkala Rp185.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp290.000
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Jumlah penerima sebanyak 105.583 siswa
- Biaya Rutin per bulan Rp235.000
- Biaya Berkala per bulan Rp215.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp240.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- Jumlah penerima sebanyak 1.736 siswa
- Biaya Rutin per bulan Rp185.000
- Biaya Berkala per bulan Rp115.000
Baca Juga: Beberapa Pertanyaan Seputar Universitas Swasta yang Menerima KJMU
TARGET KUOTA PENERIMA
Dalam informasinya, Pemprov DKI Jakarta menyalurkan KJP Plus tahap 2 periode November dan Desember 2023 kepada 656.390 peserta didik.
“Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 656.390 peserta didik.”
Aturan Pengambilan KJP Plus Januari 2024
Aturan Pencairan KJP Plus September 2023 Disdik mengumumkan aturan batas tarik tunai KJP Plus bagi peserta didik di Jakarta. Siswa penerima KJP Plus September 2023 hanya boleh menarik dana senilai Rp100 ribu.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penggunaan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 tepat sasaran.
Disdik DKI Jakarta menyampaikan bahwa dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala, di mana penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Siswa SD-SMA bisa mengecek saldo KJP Plus September 2023 muli besok. Pengumuman resmi pencairan akan dikemukakan oleh Disdik dan UPT P4OP.
Demikian informasi pencairan KJP Plus Januari 2024. Semoga bermanfaat.