JAKARTA, KILAS24.COM — Bantuan pendidikan DKI Jakarta, KJP Plus bakal cair lagi pada Januari 2022. Jika tidak ada halangan dana KJP Plus Januari cair pada 8 Januari atau akhir pekan ini.
Jadwal pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Januari itu menjadi kabar baik di tengah dimulainya Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Mulai masuk sekolah membuat kebutuhan pendidikan meningkat.
Terkait jadwal KJP Januari cair, P4OP meminta warga menunggu. Pasalnya, dana KJP yang bakal cair sedang diproses dan akan segera diumumkan kepada para penerima manfaat.
“Pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 bulan Januari saat ini masih dalam proses pencairan. Mohon ditunggu informasi pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial P4OP dan Dinas Pendidikan,” tulis P4OP baru-baru ini.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja 2022 Dibuka, Anggaran Lebih Rendah dari Tahun Lalu
Jelang pencairan KJP Plus, perlu diingat bahwa besaran dana yang boleh ditarik ialah sesuai dengan alokasi masing-masing jenjang untuk setiap bulan. Jika ditarik lebih dari yang diperbolehkan, maka dana akan dipotong pada bulan berikutnya.
“Selamat pagi. Seharusnya ambil sesuai jenjangnya. Untuk SD Rp250.00. Jika ambil lebih dari batasan yang ditentukan maka dananya akan diblokir untuk mengganti kelebihan dana yang diambil,” tulis Disdik baru-baru ini.
Untuk penggunaan dana KJP Plus, P4OP meminta penerima KJP untuk menarik dana sesuai dengan besaran setiap bulan agar dana KJP Plus tidak diblokir.
Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan hanya dana sebesar 1 bulan, yaitu untuk
SD/sederajat Rp 250.000,
SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000,
SMA/sederajat Rp 420.000, dan
SMK sebesar Rp 450.000.
Sisa dananya untuk digunakan pada bulan berikutnya.
Jika menemukan di rekening KJP Plus terdapat banyak dana, berikut penjelasan P4OP. Pada tanggal 26 November sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 3 bulan yakni dana personal untuk bulan November, Desember, dan Januari.
Simak Juga: Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2022 dan Cara Daftar DTKS
Selain itu terdapat juga tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 5 bulan ke rekening penerima dalam kondisi terblokir. Kondisi terblokir berarti belum bisa ditarik atau masih menunggu jadwal resmi pencairan. Penerima manfaat jangan kaget jika di rekening KJP terdapat cukup banyak dana.
Selanjutnya, 22 Desember sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 2 bulan yakni dana personal untuk bulan Februari dan Maret ke rekening penerima dalam kondisi terblokir.
Dana kemudian masuk lagi ke rekening penerima KJP Plus pada 28 Desember di mana sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 1 bulan untuk dana personal untuk bulan April dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 1 bulan ke rekening penerima dalam kondisi terblokir.
Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News