KILAS24.COM – Setelah libur dan cuti bersama Iduladha, dana bantuan KJP Plus Juli 2023 diperkirakan cair Senin 3 Juli 2023. Pencairan bantuan pendidikan ini menjadi yang ketiga untuk KJP Plus 2023 tahap 1.
Untuk pencairan KJP Plus Juli 2023, terdapat perubahan kebijakan khususnya terkait besaran dana yang dapat ditarik secara tunai dari ATM KJP Plus.
KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan memberikan akses pendidikan kepada siswa-siswa dari keluarga kurang mampu. Saat ini, program KJP Plus berada pada tahap 1 tahun 2023.
Sebelumnya, pencairan dana KJP Plus telah dilakukan pada bulan Mei dan Juni 2023. Jadwal pencairan dana KJP Plus untuk bulan Juli 2023 dijadwalkan akan dilakukan pada awal bulan antara tanggal 3 hingga 7 Juli 2023.
Untuk mengetahui kapan dana KJP Plus bulan Juli 2023 akan cair, Disdik DKI biasanya mengumumkannya melalui laman resmi dan akun media sosial mereka, seperti akun Instagram Disdik DKI dan UPT P4OP.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, dana KJP Plus pada bulan Juli 2022 dicairkan secara bertahap mulai tanggal 8 hingga 15 Juli.
Di sisi lain, pada bulan lalu dana KJP Plus cair tanggal 7. Oleh karena itu, diperkirakan pencairan dana KJP Plus Juli 2023 akan berlangsung pada tanggal 1 hingga 15 Juli 2023.
Tentunya, warga berharap dana KJP Plus Juli 2023 bisa cair pada Senin 3 Juli 2023 atau persis setelah liburan Iduladha.
Sebagai informasi tambahan, pada bulan Mei 2023, pencairan dana KJP Plus dilakukan pada tanggal 30 Mei. Penundaan tersebut terjadi karena Pemprov DKI perlu menetapkan daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 terlebih dahulu.
Selanjutnya, penting untuk mengetahui adanya perubahan kebijakan pada KJP Plus Juli 2023. Dalam tahun ini, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah membatasi jumlah tarik tunai dana KJP Plus.
Besaran tarik tunai yang diizinkan pada pencairan KJP bulan Juli 2023 adalah sebesar Rp100.000. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penggunaan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 tepat sasaran.
Disdik DKI Jakarta menyampaikan bahwa dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala, di mana penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Sisa dana KJP Plus yang tidak diambil dapat dimanfaatkan untuk belanja secara non-tunai melalui merchant resmi KJP Plus.***