KILAS24.COM — Bantuan pendidikan KJP Plus 2023 tahap 1 kembali cair untuk bulan Juli 2023. KJP Plus Juli 2023 ini diproyeksi cair pada awal bulan atau maksimal minggu kedua Juli 2023.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari APBD untuk para siswa kurang mampu di DKI Jakarta. Untuk periode Mei hingga Oktober 2023, KJP Plus masuk dalam tahap 1 tahun 2023.
KJP Plus Juli 2023 menjadi pencairan ketiga, setelah sebelumnya sudah cair pada Mei dan Juni. KJP Plus Mei 2023 cair tanggal 30 Mei sementara Juni cair tanggal 7 Juni 2023.
“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Mei dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Mei 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 664.936 peserta didik.” Demikian penjelasan dari akun media sosial P4OP.
Lantas, KJP bulan Juli 2023 kapan cair? Benarkah KJP Plus Juli 2023 cair tanggal 1-7? Perlu diingat pengumuman resmi jadwal KJP Plus Juli 2023 cair hanya dilakukan melalui akun resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, P4OP, Bank DKI atau akun resmi Pemprov DKI Jakarta.
Terkair KJP bulan Juli 2023 kapan cair, sejauh ini terdapat dua perkiraan yang dapat menjadi rujukan. Pertama, KJP Plus Juli 2023 cair antara tanggal 1-7 Juli 2023. Jadwal tanggal KJP Juli 2023 ini merujuk pada pola pencairan yang dilakukan Disdik DKI sejauh ini.
Jika cukup teliti, sejak awal Januari hingga April 2023, dana KJP Plus selalu cair cepat pada awal bulan antara tanggal 1-7 setiap bulan. Jadwal yang sama diperkirakan terjadi pada KJP Plus bulan Juli 2023.
Kedua, dana KJP Plus Juli 2023 cair di atas tanggal 7 hingga tanggal 15 Juli 2023. Jadwal pencairan KJP Plus Juli 2023 ini merujuk pada jadwal tanggal KJP cair pada Juli 2022.
Dengan kata lain, dana KJP Plus Juli 2023 cair pada awal bulan atau paling lambat pada pertengahan Juli 2023. Dana KJP Plus Juli 2023 ini hanya diberikan kepada siswa yang ditetapkan sebagai penerima KJP Plus 2023 tahap 1.
Penerima KJP Plus 2023 tahap 1 tercatat sebanyak 664.936 peserta didik. Siswa penerima bantuan KJP Plus 2023 tahap 1 itu berasal dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan PKBM.
Para siswa dapat memastikan nama jadi penerima KJP Plus bulan Juli 2023 dengan cara:
- Buka situs atau laman kjp.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
- Kemudian pilih kolom Tahap dan Tahun. Isi dengan Tahap 1 Tahun 2023
- Klik Cek.
- Nanti akan keluar apakah NIK siswa yang Anda masukkan masuk dalam daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Baca Juga: Kartu Jakarta Pintar (KJP) Juli 2023 Cair Tanggal Berapa? Cek Jadwal Pencairannya di Akun Medsos Ini
Jika terdata sebagai penerima bantuan akan muncul informasi status ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Status itu berarti siswa bersangkutan menjadi penerima bantuan KJP Plus 2023 tahap 1 yang cair sejak bulan Mei hingga Oktober 2023 atau selama 6 bulan.
Besaran Dana KJP Plus cair Juli 2023
Dana KJP Plus Juli 2023 besarnya bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan.
1. Jenjang SD
Untuk tingkat SD/MI, besaran dana yang dibayarkan adalah Rp250.000 per bulan.
Rinciannya dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp135.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000. Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SD/MI Swasta, tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan dibayarkan selama 6 bulan.
2. Jenjang SMP
Untuk tingkat SMP/MTS, besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp300.000 per bulan.
Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000. Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMP/MTS Swasta, tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan dibayarkan selama 6 bulan
3. Jenjang SMA
Bagi siswa SMA/MA, besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp420.000 per bulan.
Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp185.000. Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMA/MA Swasta, tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan dibayarkan selama 6 bulan.
4. Jenjang SMK
Bagi siswa SMK, besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp450.000 per bulan.
Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp215.000. Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMK Swasta, tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan dibayarkan selama 6 bulan.
5. Jenjang PKBM
Untuk PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp300.000 per bulan.
Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000. ****