JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memberikan sedikit info terbaru KJP Juni 2022. Menjawab pertanyaan, kapan KJP Plus Juni 2022 cair, Disdik meminta penerima manfaat untuk sedikit bersabar.
Informasi pencairan KJP Plus akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat. Melalui akun Instagramnya, UPT P4OP Disdik, @upt.p4op menulis mengenai pencairan KJP Juni 2022. Berikut petikannya:
“Selamat sore. Silakan ditunggu informasi berikutnya ya terkait pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Juni yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP.”
Jika berkaca dari pola atau pengalaman sepanjang, bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kemungkinan besar cair antara tanggal 4-8 Juni.
Baca Juga: Jangan Biarkan Dana Rp1 Juta Hangus, Segera Aktivasi Rekening PIP Sebelum Tanggal Ini
Bantuan pendidikan KJP Plus merupakan bantuan pendidikan yang berasal dari APBD DKI Jakarta. Saat ini, program KJP Plus telah memasuki tahap 1 tahun 2022 yang berlangsung dari Mei 2022 hingga Oktober.
Pada bulan lalu atau, KJP Plus Mei 2022, dana telah cair ke rekening penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 pada tanggal 28 April 2022. Pencairan dana KJP Plus itu dilakukan lebih cepat lantaran adanya liburan Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Berikut ini jadwal lengkap pencairan KJP Plus sebelum Juni 2022.
- KJP Plus November 2021 cair tanggal 26 November
- KJP Plus Desember 2021 cair tanggal 8 Desember
- KJP Plus Januari 2022 cair tanggal 7 Januari
- KJP Plus Februari 2022 cair tanggal 4 Februari
- KJP Plus Maret 2022 cair tanggal 4 Maret
- KJP Plus April 2022 cair tanggal 5 April
- KJP Plus Mei 2022 cair tanggal 28 April
Besaran dana KJP Juni 2022 yang diterima peserta didik sama dengan bulan sebelumnya. Berikut jumlah dana yang diterima peserta didik:
- Siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp 250 ribu per bulan
- SMP/MTs/SMPLB dan PKBM Rp 300 ribu per bulan
- SMA/SMALB/MA Rp 420 ribu per bulan
- SMK Rp 450 ribu per bulan dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp 1,8 juta per semester.
Selain itu, ada tambahan biaya untuk SPP yakni
- SD/MI/SLB Swasta sebesar Rp 130 ribu per bulan
- SMP/MTs/SMPLB Swasta Rp 170 ribu per bulan
- SPP SMA/MA/SMALB Swasta Rp 290 ribu per bulan
- SMK Swasta Rp 240 ribu per bulan.
Baca Juga: Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Cair Bersamaan KJP Plus Juni 2022? Ini Jadwalnya
Guna memastikan diri sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022, Disdik menyediakan link cek penerima KJP Plus dengan cara:
- Kunjungi link alternatif http://119.47.90.99/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
- Klik ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
- Ketikkan NIK calon penerima
- Pilih tahun 2022
- Pilih tahap 1
- Klik ‘Cek’
Selanjutnya, sebuah pemberitahuan akan muncul. Silahkan baca informasi tersebut, apakah NIK calon penerima yang kamu ketikkan tadi menjadi penerima KJP Plus atau tidak.
Apa itu KJP Plus?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:
- Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
- Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
- Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
- Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
- Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.
Syarat Penerima KJP Plus
Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:
Kategori Umum
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
- Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Kategori Kartu Pekerja/JakLingko
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
- Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Demikian info terbaru kapan KJP Plus Juni 2022 cair dari UPT P4OP Disdik DKI Jakarta. Semoga bermanfaat.