JAKARTA, KILAS24.COM– KJP Plus Mei 2023 jenjang SD kapan cair? Ini bocoran tanggal pencairan dan besaran dana KJP Plus Mei 2023 yang diterima siswa SD, SMP dan SMA.
Pencairan KJP Plus Mei 2023 sedang dinantikan oleh siswa SD, SMP dan SMA di Jakarta. Lantas KJP Plus Mei 2023 kapan cair?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Mei 2023 merupakan bantuan pendidikan dari Pemprov DKI. Pencairan KJP Plus Mei 2023 ini menjadi yang pertama untuk KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Benarkah KJP Plus Mei 2023 mulai dicairkan?
Baca Juga: Siap-Siap, Bansos PKH dan BPNT Cair Akhir Mei 2023, Ini Daftar Nama Penerimanya
Info Pencairan KJP Plus Mei 2023
KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan berlangsung selama 6 bulan yang akan berakhir dengan pencairan KJP Plus Oktober 2023 nanti. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi siswa peserta didik di DKI Jakarta yang ditetapkan masuk sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Pertanyaannya adalah KJP Plus Mei 2023 kapan cair?
Info yang dihimpun sejauh ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang merampungkan nama siswa peserta didik penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Melalui akun Instagramnya, UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 untuk memastikan ketepatan sasaran sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan.
“Setelah selesai dilakukan proses analisis, daftar penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Mohon ditunggu,” tulis UPT P4OP Dinas Pendidikan dilansir, Senin (22/5/2023).
Kabar baiknya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi telah menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta terus konsisten dalam memenuhi akses pendidikan yang merata melalui berbagai program.
Program akses pendidikan itu antara lain melalui KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Diperkirakan dana KJP Plus Mei 2023 cair antara minggu ini, akhir Mei 2023.
Syarat penerima KJP Plus Tahap 1 2023
Adapun persyaratan dari program KJP Plus adalah sebagai berikut ini:
- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
- Menggunakan angkutan umum
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
- Daya pemanfaatan internet rendah
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Baca Juga: Kapan Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 53 Diumumkan? Ini 3 Tanda Anda Lolos Gelombang 53
Manfaat KJP Plus
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
- Meringankan biaya personal pendidikan.
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
- Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
- Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
- Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Baca Juga: Mudah dan Cepat, Ini Cara Download Video Lagu Jadi MP3 Gratis dari YouTube di MP3 Juice
Biaya Pendidikan KJP Plus Tahap 1 2023
Untuk besaran dana KJP Plus yang akan diterima oleh peserta per bulannya berdasarkan dari jenjang pendidikan yakni:
- SD/MI besaran dana KJP Plus per bulan yang dapat dicairkan sebesar Rp. 250.000
- SMP/MTS besaran dana KJP Plus per bulan yang dapat dicairkan sebesar Rp. 300.000
- SMA/MA besaran dana KJP Plus per bulan yang dapat dicairkan sebesar Rp. 420.000
- SMK besaran dana KJP Plus per bulan yang dapat dicairkan sebesar Rp. 450.000
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) besaran dana KJP Plus yang dapat dicairkan per bulan sebesar Rp. 300.000
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) besaran dana KJP Plus yang dapat dicairkan per semester adalah sebesar Rp. 1.800.000
Cek Status KJP Plus Tahap 1 2023
Maka dari itu segera periksa status KJP Plus Tahap 1 2023 Anda dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
- Kunjungi dan akses laman resmi KJP Plus pada tautan kjp.jakarta.go.id
- Masukkan NIK Anda
- Pilih tahun, isi kolom tahun tersebut dengan tahun 2023
- Pilih tahap, isi kolom tersebut dengan memilih tahap 1 ataupun tahap 2
- Klik cek, kemudian lakukan klik cek status KJP Plus
- Lihat status KJP Plus, nanti akan ada tulisan yang menunjukkan nama yang dicek sebagai daftar penerima KJP Plus atau tidak.
Demikian informasi KJP Plus Mei 2023 kapan cair, cara cek status dan besaran dana yang akan diterima. Semoga bermanfaat.