JAKARTA, KILAS24.COM — Bantuan pendidikan KJP Plus segera cair untuk bulan Mei 2023. KJP Plus cair Mei 2023 ini merupakan bagian dari KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Mei 2023 ini menjadi yang pertama untuk tahap 1 tahun 2023. Dana KJP Plus Mei 2023 diperkirakan sudah masuk rekening maksimal pada pekan kedua Mei 2023.
Jadwal pencairan KJP Mei 2023 tergolong cukup terlambat dibandingkan dengan pencairan sebelumnya. Sejak Januari hingga April 2023 dana KJP Plus selalu cair pada minggu pertama setiap bulan atau di bawah tanggal 3.
Mundurnya pencairan KJP Plus Mei 2023 ini tidak lepas dari adanya proses pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Salah satu proses yang wajib dilakukan ialah penetapan penerima KJP Plus 2023 melalui keputusan gubernur.
Baca Juga: Daftar 4 Bantuan Sosial Yang Cair Mei 2023, Ada Bansos PKH Hingga PIP, Cek Penerima di Link Ini
Merujuk pada jadwal yang pernah diumumkan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, penetapan penerima KJP Plus 2023 tahap 1 dijadwalkan selesai pada 2 Mei 2023.
Lantas KJP Plus Mei 2023 kapan cair? Hingga sejauh ini belum ada pengumuman resmi dari Disdik DKI Jakarta.
Namun, jika proses penetapan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 rampung sesuai jadwal, diperkirakan dana KJP Plus tidak lama lagi masuk rekening penerima.
Sebagai perbandingan berikut tanggal KJP Plus cair sebelum Mei 2023:
- KJP Plus Januari 2023 cair tanggal 2 Januari
- KJP Plus Februari 2023 cair tanggal 1 Februari
- KJP Plus Maret 2023 cair tanggal 1 Maret
- KJP Plus April 2023 cair tanggal 3 April
Berkaca dari jadwal pencairan di atas, kemungkinan besar dana KJP Plus Mei 2023 cair pada tanggal muda.
Cara Urus ATM dan Buku Tabungan KJP Hilang
Di sisi lain, bagi siswa yang mengalami kehilangan ATM dan buku tabungan, Disdik memberikan panduan untuk mengurus ulang ATM dan buku tabungan yang hilang tersebut.
Caranya tergolong sangat mudah sepanjang penerima manfaat KJP Plus menyiapkan sejumlah dokumen yang harus di bawah berikut ini:
- Surat kehilangan dari kantor polisi
- Surat pengantar dari sekolah
- KK asli dan fotokopi
- KTP orang tua/wali asli dan fotokopi
- Akta kelahiran siswa
Silakan minta surat kehilangan dari kantor polisi. Kemudian minta surat keterangan dari sekolah bahwa siwa yang bersangkutan adalah benar terdaftar di sekolah tersebut.
“Setelah itu silakan ke Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan membawa dokumen tersebut,” tulis Disdik.