KILAS24.COM — Dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus diperkirakan cair minggu depan atau pada akhir bulan. KJP Plus Mei 2024 termasuk dalam KJP Plus tahap 1 tahun 2024 yang akan berlaku hingga Oktober 2024.
Sebagai tahapan baru, terdapat sejumlah proses yang harus dilalui agar dana KJP Plus Mei 2024 cair ke rekening siswa penerima. Salah satu yang paling terakhir sebelum dana KJP Plus Mei 2024 cair ialah penetapan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur.
Merujuk pada pengumuman pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2024, penetapan penerima KJP Plus melalui SK Gubernur dijadwalkan pada tanggal 30 Mei 2024. Dengan demikian, besar kemungkinan dana KJP Plus Mei 2024 cair tangggal 31 Mei atau pada akhir bulan.
Baca Juga: Siswa SD, SMP, SMA Wajib Tahu Penyebab KJP Plus Dicabut! Ini Tanggal Pencairan KJP Plus Mei 2024
Baca Juga: PIP Madrasah 2024 Sudah Cair, Jenjang Madrasah Aliyah Terima Rp1,8 Juta
Pasalnya, dana bantuan yang diberikan lewat program KJP Plus berasal dari APBD DKI Jakarta sehingga butuh restu orang nomor satu di Ibu Kota sebagai pengguna anggaran. Dana itu nantinya disalurkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui Bank DKI.
Sebagai informasi, dana KJP Plus Mei 2023 juga cair tanggal 31 Mei 2023. Hal itu dilakukan setelah adanya penetapan penerima bantuan KJP Plus melalui SK Gubernur.
Jumlah dan Cara Cek Penerima KJP Plus Mei 2024
Mengingat KJP Plus Mei 2024 merupakan tahap baru, jumlah penerima dana bantuan KJP Plus dipastikan berubah alias bisa bertambah atau bisa juga berkurang.
Kilas24.com mencoba merangkum jumlah penerima bantuan KJP Plus pada empat tahap terakhir atau sejak 2022 lalu dan 2023. Berikut jumlah penerima bantuan KJP Plus:
- KJP Plus tahap 1 tahun 2023 sebanyak 664.936 siswa peserta didik
- KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sebanyak 656.390 siswa peserta didik
- KJP Plus tahap 1 tahun 2022 sebanyak 849.170 siswa peserta didik
- KJP Plus tahap 2 tahun 2022 sebanyak 803.121 siswa peserta didik
Guna memastikan terdata sebagai pemerima dana bantuan KJP Plus cair Mei 2024, siswa dapat secara berkala memeriksa status penerima KJP dengan cara:
- Buka situs https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
- Pilih “Periksa Status Penerimaan KJP”.
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam KTP.
- Pilih “Tahun dan Tahap Penyaluran”.
- Klik “Cek” kemudian tunggu hingga layar menampilkan data.
- Data penerimaan KJP akan tampil di layar.