KILAS24.COM — Bantuan pendidikan dari Pemprov DKI, KJP Plus untuk bulan Mei dan Juni 2024 bakal segera cair dalam waktu dekat. Pencairan dana KJP Plus Mei 2024 dan juga Juni 2024 tinggal menunggu SK Gubernur untuk menetapkan penerima.
Perlu diketahui, dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Mei 2024 dan juga KJP Plus Juni 2024 hanya cair bagi siswa yang terdata dan ditetapkan sebagai penerima bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2024. Alasannya, KJP Plus Mei dan Juni 2024 merupakan bagian dari KJP Plus tahap 1 tahun 2024.
Program KJP Plus tahap 1 tahun 2024 akan berlansung selama 6 bulan ke depan atau sejak Mei 2024 hingga Oktober 2024. Kendati hanya cair bagi mereka yang terdata, siswa dan orang tua tidak perlu cemas jika memenuhi syarat sebagai penerima KJP Plus.
Baca Juga: KJP Bulan Mei Juni 2024 Cair Bersamaan? Ini Tanggal Pencairan Sejauh ini
Baca Juga: TERJAWAB, KJP Plus Mei 2024 Cair Tanggal Ini? Login kjp.jakarta.go.id Segera
Berikut ini syarat mendapatkan bantuan KJP Plus seperti dilansir laman resmi Pemprov DKI Jakarta:
- Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
- Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
- Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
- Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Adapun, bantuan KJP Plus adalah program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Baca Juga: Hilal Pencairan KLJ Tahap 2 2024, Ini Kata Dinsos DKI Jakarta
Pada tahun 2024, Pemprov DKI mengalokasikan anggaran Rp2 triliun untuk program KJP Plus. Biasanya dana KJP Plus cair rutin pada awal bulan dengan nominal sesaui dengan jenjang pendidikan.
Namun, pada Mei 2024 lalu, dana KJP Plus belum cair. Diperkirakan dana KJP Plus untuk bulan Mei 2024 cair bersamaan dengan KJP Plus Juni 2024.
Besar kemungkinan penerima eksisting yang kembali masuk sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 bakal lebih dahulu menerima dana lantaran telah memilik buku tabungan dan ATM KJP Plus dari Bank DKI.
Adapun, untuk penerima baru mungkin sedikit lebih lambat lantaran butuh proses untuk distribusi buku tabungan dan ATM dari Bank DKI.