JAKARTA, KILAS24.COM — Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Oktober 2021 untuk jenjang SMA sederajat bakal dilakukan pekan ini. Penerima KJP Oktober jenjang SMA akan mendapatkan dana pada 28 Oktober 2021.
Pencairan KJP Plus Oktober 2021 dilakukan secara bertahap terhitung sejak 14 Oktober untuk jenjang SD sederajat. Sepekan kemudian, tepatnya tanggal 21 Oktober 2021 telah dilakukan pencairan KJP Plus untuk jenjang SMP sederajat.
Merujuk pada pola tersebut, pencairan KJP Plus jenjang SMA akan dilakukan pada 28 Oktober 2021. Hal itu juga diungkapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI.
Disdik DKI Jakarta menjelaskan pencairan KJP Plus dilakukan secara bertahap karena pandemi Covid-19. Pada periode ini, Pemprov DKI melakukan sejumlah relokasi dana sehingga KJP dicairkan secara bertahap.
Pencairan secara bertahap itu dilakukan sejak pandemi Covid-19 di mana biasanya KJP Plus dicairkan pada tanggal 5 setiap bulan.
Baca Juga: Mohon Bersabar, Pendaftaran DTKS untuk KJP dan Bansos DKI Jakarta Belum Dibuka
Simak Juga: Banyak Bansos Belum Cair, Risma: Mereka Tidak Tahu Apakah Hari Ini Bisa Makan
“Jadi bertahap, mulai SD dulu, nanti seminggu lagi dikabarin untuk SMP, lalu seminggu lagi buat SMA. Bukan kami menghambat, tapi karena ketersediaan anggaran,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) P4OP Disdik DKI, Waluyo Hadi baru-baru ini.
Waluyo menjelaskan untuk KJP Plus jenjang SMP/SMPLB/MTs/PKBM telah cair pada 21 Oktober 2021 kemarin. Total bantuan untuk jenjang SMP sederajat adalah Rp300 ribu per bulan, sementara swasta ditambah Rp170 ribu untuk keperluan SPP.
Lalu, untuk SMK total bantuan Rp450 ribu per bulan, sementara swasta ditambah Rp240 ribu untuk keperluan SPP. Jumlah pelajar yang menerima jenjang negeri dan swasta sebanyak 145.371 orang.
Adapun, jumlah anggaran KJP yang dikucurkan untuk jenjang SD sederajat sebesar Rp108.443.250.000; SMP sederajat Rp67.372.200.000; dan SMA sederajat Rp88.941.690.000, sehingga total anggaran untuk KJP Plus sebesar Rp264.757.140.000.
Selanjutnya untuk KJP Plus November 2021 merupakan bagian dari KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Hingga sejauh ini belum ada data resmi penerima KJP Plus tahap 2.
Dinas Pendidikan Disdik DKI Jakarta sedang melakukan verifikasi dan dalam waktu dekat akan mengumumkan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Jika Disdik mengumumkan KJP Plus tahap 2 yang terhitung sejak KJP November 2021, penerima KJP dapat melakukan pengecekan status penerima.
Berikut langkah pengecekan status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021;
1. Silakan masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
2. Lantas kalian isi nomor induk kependudukan atau NIK
3. Lalu, pilih tahun penyaluran KJP Plus semisal ‘2021’
4. Lanjut dengan memilih tahapan penyaluran semisal ‘Tahap II’
5. Setelah itu klik cek. Nanti akan muncul deh status KJP Plus kalian atau anak.
Kalau ada ya berarti kalian berhak mendapatkan KJP. Kalau tidak, ya berarti tidak akan mendapatkan bantuan tersebut.