JAKARTA, Kilas24.com — Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus telah dilakukan sejak 14 September 2021. Pencairan KJP Plus September 2021 itu dilakukan secara bertahap dimulai dari jenjang SD.
Jika sesuai jadwal, pencairan KJP Plus September untuk jenjang SMP sederajat dilakukan pada 21 September 2021.
Hal itu diungkapkan Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI, Waluyo.
Dia mengatakan, pencairan dana KJP plus tahap pertama ini dilakukan secara bertahap dan nilainya pun bervariasi, tergantung jenjang pendidikan.
Baca Juga: Cek Link Beli Sembako Murah KJP di Sini, Simak Caranya Dapatkan Antrian
Simak Juga: Pendaftaran KJP: Intip Cara Mudah Cek dan Daftarkan DTKS untuk KJP 2021
Besaran dana yang diterima bagi siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp 250 ribu. Kemudian SMP/SMPLB/MTs/PKBM Rp 300 ribu. Sedangkan pelajar SMA/SMALB/MA sebesar Rp 420 ribu dan SMK Rp 450 ribu.
“Total siswa penerima dana KJP Plus pertama tahun 2021 ini sebanyak 859.468 siswa. Mereka berasal dari sekolah negeri dan swasta. Adapun nilai dana yang dikucurkan sebesar Rp 264,75 miliar,” baru-baru ini.
Adapun jadwal resmi pencairan KJP September 2021 ialah
SD Sederajat : 14 September 2021
SMP Sederajat: 21 September 2021
SMA Sederajat: 28 September 2021
Baca Juga: Jangan Lagi Menunggu Pencairan BST Tahap 7 dan 8, Ini Alasannya
Untuk melakukan pengecek dana KJP September 2021 sudah masuk, berikut caranya:
1. Masukkan kartu KJP ke dalam ATM Bank DKI.
2. Masukkan PIN KJP
3. Pilih menu informasi saldo
4. Kemudian, akan muncul tampilan saldo.
Selain itu, berikut cara mengecek Anda masuk sebagai penerima KJP September 2021:
1. Akses dengan alamat situs kjp.jakarta.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Pilih status KJP.
4. Kemudian, pilih tahapan.
5. Klik tombol cek.