KILAS24.COM- Kapan KJP Plus September 2023 cair ramai dicari siswa SD-SMA. Simak informasi lengkap jadwal pencairan, besaran dana dan kriteria penerimanya.
KJP Plus September 2023 merupakan pencarian kelima dari KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Periode pencairan KJP Plus tahap 1 ini dimulai dari bulan Mei-Oktober 2023.
Sebagaimana kita ketahui bahwa KJP Plus merupakan dana bantuan sosial untuk siswa ini akan disampaikan setiap bulannya.
Siswa-siswi kurang mampu di daerah Pemprov DKI Jakarta akan mendapat bantuan dana secara non tunai untuk dapat membiayai kebutuhan dan perlengkapan sekolah.
KJP Plus September 2023 Kapan Cair?
KJP Plus September 2023 diprediksi cair mulai tanggal 11 September 2023. Siswa-siswi bisa mengecek saldo KJP Plus September 2023 pada tanggal tersebut.
Pada bulan sebelumnya, KJP Plus dicairkan pada tanggal 9 September 2023. Hal ini membuat warga mengira KJP Plus September 2023 akan cair pada tanggal yang sama.
Namun, harus diperhatikan bahwa tanggal 9 pada bulan September 2023 adalah hari Sabtu. Pada hari Sabtu bank DKI tidak beroperasi.
Sehingga KJP Plus September 2023 tidak mungkin cair pada tanggal 9 melainkan hari Senin, 11 September 2023. Perlu diperhatikan bahwa jadwal pencairan KJP Plus September 2023 bisa berubah-ubah.
Peserta didik bisa memantau pengumuman pencairan KJP Plus September 2023 melalui website dan media sosial Disdik dan UPT 4OP.
Adapun penerima KJP Plus September 2023 adalah siswa-siswi yang telah memenuhi kriteria berikut ini.
Baca Juga: Dinsos DKI Salurkan KLJ Tahap 2 2023 di 6 Lokasi Ini, Cek Apakah Ada Wilayah Kamu?
Kriteria Penerima KJP Plus September 2023
- Peserta didik dengan usia 6 hingga 21 tahun,
- Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta, dan
- Memenuhi kriteria khusus penerima bantuan sosial yaitu :
- Terdaftar dalam DTKS yang dikirimkan oleh Pusdatin Kesos Dinas Sosial,
- Diusulkan oleh Kepala Dinas Sosial untuk anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas,
- Diusulkan oleh Kepala Dinas Perhubungan untuk anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans,
- Diusulkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk anak penerima Kartu Pekerja Jakarta,
- ATS yang sudah terdaftar dalam satuan pendidikan berdasarkan rekomendasi dari Lurah,
- Diusulkan oleh Kepala Bidang PAUD Dikmas Dinas Pendidikan untuk peserta didik Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal 6 bulan (mulai Tahap II Tahun 2020).
Baca Juga: Jadwal Paling Baru KJP Plus September 2023 Kapan Cair, Pj Heru Tegaskan Ini
Besaran Dana KJP Plus September 2023
Warga Jakarta yang telah memenuhi kriteria di atas dan terdata di kjp.jakarta.go.id akan menerima bantuan berdasarkan jenjang pendidikannya.
Tingkat SD/MI
- Besaran dana Rp250.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
- Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SD/MI Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan untuk 6 bulan.
- Jumlah penerima jenjang SD/MI adalah 313.154 siswa.
Tingkat SMP/MTS
- Besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
- Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMP/MTS Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama 6 bulan.
- Jumlah penerima jenjang SMP/MTS sebanyak 186.697 siswa
Baca Juga: Jadwal Paling Baru KJP Plus September 2023 Kapan Cair, Pj Heru Tegaskan Ini
Tingkat SMA/MA
- Besaran dana adalah Rp420.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp185.000.
- Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMA/MA Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan selama 6 bulan.
- Jumlah penerima untuk tingkat SMA/MA sebanyak 65.073 siswa
Tingkat SMK
- Bagi siswa SMK, besaran dana yang diterima adalah Rp450.000 per bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp215.000.
- Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMK Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan untuk 6 bulan.
- Jumlah penerima di tingkat SMK adalah 107.775 siswa.
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Besaran dana sebesar Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Itulah informasi lengkap kapan KJP Plus September 2023 dicairkan dan kriteria penerimaannya. Semoga bermanfaat.