KILAS24.COM- Pertanyaan KJP Plus September 2023 kapan cair akhirnya terjawab. KJP Plus September 2023 resmi dicairkan oleh Disdik pada tanggal 6 September 2023.
Pengumuman pencarian KJP Plus September 2023 disampaikan melalui akun instagram Disdik, UPT P4OP dan bank DKI Jakarta. Dana KJP Plus September 2023 dicairkan serentak ke seluruh siswa SD-SMA.
“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan September dilaksanakan secara bertahap mulai 7 September 2023,” tulis akun @upt.p40op dikutip Kamis (7/09/2023).
Baca Juga: Simak Baik-Baik, Alasan KJP Plus September 2023 Tidak Cair ke Rekening Anda!! Ini Penyebabnya
“Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 674.599 peserta didik.” tulisnya.
Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Bulan September
- SD/SDLB/MI, total dana yang digunakan Rp250.000
- SMP/SMPLB/MTs/PKBM, total dana yang digunakan Rp300.000
- SMA/SMALB/MA, total dana yang digunakan Rp 420.000
- SMK, total dana yang digunakan Rp450.000
Baca Juga: Cara Buat Akun KIP Kuliah 2023 Anti Ribet, Mahasiswa Baru Wajib Tahu!
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
KJP Plus September 2023 merupakan salah satu program bantuan sosial yang paling dinantikan saat ini. Bagi penerima manfaat, program ini bukan sekadar tambahan, melainkan suatu kebutuhan vital yang membantu memenuhi biaya pendidikan anak-anak mereka.
Setiap bulannya, program KJP Plus memberikan bantuan kepada keluarga penerima manfaat, dan setiap pencairan selalu dinantikan dengan harapan besar.
Dalam penggunaan KJP Plus September 2023 ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan menindak tegas peserta didik yang menyalahgunakan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Namun, terdapat aturan penggunaan KJP Plus yang haru dipatuhi oleh penerimanya. Apabila tidak mematuhi aturan ini, maka status KJP Plus akan dicabut.
Baca Juga: Cek Segera, Ini Giliran Pencarian KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ Tahap 2 Bagi Penerima Baru
Ketentuan Penggunaan KJP Plus
Dilansir dari instagram UPT P4OP berikut ini poin-poin penggunaan KJP Plus yang haru diperhatikan.
- Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai Rp100 ribu per bulan.
- Sementara sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
- Pembelanjaan dana KJP Plus 2023 secara non tunai atau cashless dilakukan dengan cara tapping ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile
- Siswa penerima KJP Plus belanja di toko resmi KJP Plus atau merchant yang sudah melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan Bank DKI
- Merchant Bank DKI adalah toko yang menjual perlengkapan sekolah yang dapat dibeli dari dana KJP Plus, saat ini tersedia sekitar 2.406 merchant, minimal 1 di setiap kelurahan.
Selain ketentuan di atas, Pj Heru akan menindak tegas peserta didik yang melakukan pelanggaran aturan KJP Plus, salah satunya merokok.
Hal itu ditegaskan Heru saat memberi sambutan pada Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ketiga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta Masa Bakti XXII Tahun 2023 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta.
Secara rinci larangan bagi penerima KJP Plus tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
Pj Heru mengatakan akan menindak tegas siswa yang kedapatan merokok, Dia juga menegaskan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tidak bisa dijualbelikan.
“KJP nggak bisa dijualbelikan, KJP itu untuk baju, tas, alat sekolah. Kalau tadi disampaikan dijualbelikan itu adalah subsidi pangan untuk penerima KJP,” kata Heru.