KILAS24.COM- Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Untuk saat ini pencairan KJP Plus memasuki pencairan bulan September 2024. Pencairan KJP Plus September 2024 merupakan penyaluran kelima KJP Plus tahap 1 2024. Dengan demikian tersiswa satu kali tahap pencairan KJP Plus untuk tahap 1 2024 yaitu pada bulan Oktober nanti.
Lantas kapan KJP Plus September 2024 cair? Mengacu pada jadwal pencairan KJP Plus bulan lalu, KJP Plus September 2024 diperkirakan cair minggu depan antara tanggal 2-6 September 2024.
Baca Juga: Cek Penerima KLJ Agustus 2024 di siladu.jakarta.go.id, Dapatkan Bansos Rp1,8 Juta
Baca Juga: Kapan KLJ Ungu Agustus 2024 Cair? Dana Rp1,8 Juta Segera Dicairkan Tanggal Ini
Untuk memastikan apakah dana KJP Plus September 2024 sudah dicairkan atau belum, Anda bisa melakukan pengecekan secara berkala menggunakan aplikasi JakOne. Selain itu, Anda bisa memantau website dan media sosial Disdik DKI Jakarta terkait pengumuman pencairan KJP Plus September 2024.
Namun, harus diperhatikan bahwa penerima KJP Plus September 2024 adalah siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima dan terdata di kjp.jakarta.go.id. Berikut ini 9 persyaratan penerima KJP Plus September 2024 dilansir dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta.
Persyaratan penerima KJP Plus, yaitu :
- Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
- terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
- memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
Baca Juga: Kisi-Kisi Pencairan KJP Plus September 2024, Ada Penambahan Dana Bantuannya? Ini Faktanya
Baca Juga: Bansos Rp600.000 Cair Agustus 2024? Cek Status PKH Agustus 2024 di cekbansos.kemensos.go.id
-
memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Untuk memastikan apakah Anda sudah ditetapkan sebagai penerima KJP Plus September 2024 atau tidak, lakukan pengecekan status penerima di link kjp.jakarta.go.id.
Cek KJP Plus September 2024
- Login situs resmi KJP Jakarta di kjp.jakarta.go.id
- Kemudian arahkan kursor dan klik Masuk Sistem KJP
- Lalu masukkan NIK KTP siswa
Baca Juga: Link Pendaftaran KJMU Tahap II 2024, Ini Ketentuan dan Daftar PTN Asal yang Terima KJMU
- Selanjutnya pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran
- Lalu klik Cek dan tunggu informasi pengumuman yang muncul di layar
Besaran Dana KJP Plus September 2024
- SD/MI: Rp250.000/bulan (Dana Rutin Rp135.000 + Dana Berkala Rp115.000) dengan tambahan SPP swasta Rp130.000/bulan selama 6 bulan.
- SMP/MTS: Rp300.000/bulan (Dana Rutin Rp185.000 + Dana Berkala Rp115.000) dengan tambahan SPP swasta Rp170.000/bulan selama 6 bulan.
- SMA/MA: Rp420.000/bulan (Dana Rutin Rp235.000 + Dana Berkala Rp185.000) dengan tambahan SPP swasta Rp290.000/bulan selama 6 bulan.
- SMK: Rp450.000/bulan (Dana Rutin Rp235.000 + Dana Berkala Rp215.000) dengan tambahan SPP swasta Rp240.000/bulan selama 6 bulan.
Jika ditetapkan sebagai penerima KJP Plus September 2024, maka Anda akan mendapatkan bantuan berdasarkan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. Demikian informasi pencairan KJP Plus September 2024. Semoga bermanfaat.