JAKARTA, KILAS24.COM — Sejumlah penerima KJP Plus menyampaikan dana KJP Plus masuk ke rekening dalam jumlah yang cukup besar.
Informasi pencairan dana KJP Plus itu membuat warga bertanya-tanya perihal pencairan KJP Plus termasuk pada Januari 2022.
UPT P4OP pun menjelaskan perihal masuknya dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus itu ke rekening penerima KJP. Dinas Pendidikan memastikan dana KJP yang masuk ke rekening benar adanya.
Akun UPT P4OP menjelaskan info KJP hari ini secara lengkap mengenai dana yang cair ke rekening tersebut.
Dijelaskan bahwa, dana KJP yang cair tersebut adalah dana personal untuk dua bulan yaitu bulan Februari dan Maret 2022.
Baca Juga: KJP Januari Sudah Cair ke Rekening Penerima KJP Plus, Ini Kata Disdik DKI
Adapun, untuk dana KJP personal bulan Januari 2022, sudah dicairkan bersamaan dengan dana bulan November dan Desember 2021 yang proses cairnya sekitar akhir November hingga awal Desember 2021 yang lalu.
“Selamat pagi. Berikut informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021:
– Pada tgl 26 November sudah dicairkan dana KJP Plus untuk 3 bulan (dana personal untuk bulan November, Desember, dan Januari) dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 5 bulan.
– Pada tgl 22 Desember sudah dicairkan dana KJP Plus untuk 2 bulan (dana personal untuk bulan Februari dan Maret),” tulis @upt.p4op pada kolom komentar Instagram.
Untuk itu, dana yang baru saja cair di akhir Desember 2021 tidak boleh diambil dan digunakan sekarang karena itu merupakan dana untuk bulan-bulan berikutnya.
Baca Juga: Tidak Dapat KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021? Catat Jadwal Pendaftaran KJP Plus 2022
Meskipun ada jumlah banyak di rekening, dana yang boleh diambil dan digunakan pada bulan ini tetap hanya sebesar ketentuan maksimal bagi tiap jenjang pendidikan.
Berikut ketentuannya:
1. Tingkat SD/sederajat: Rp 250.000,-
2. Tingkat SMP/sederajat/PKBM: Rp 300.000,-
3. Tingkat SMA/sederajat Rp 420.000,-
4. Tingkat SMK sebesar Rp 450.000,-
“Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan, yaitu untuk SD/sederajat Rp 250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000, SMA/sederajat Rp 420.000, dan SMK sebesar Rp 450.000,” lanjut @upt.p4op
“Sisa dananya utk digunakan pada bulan berikutnya,” tulisnya.