JAKARTA, KILAS24.COM — Pendaftaran KJP Plus Tahun 2022 Tahap 1 akan dibuka pada bulan depan yakni Februari atau Maret 2022. Berikut adalah informasi mengenai syarat pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022.
Pembukaan pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2022 disampaikan oleh UPT P4OP belum lama ini. UPT P40P menjelaskan bahwa KJP Plus tahun 2022 tahap 1 akan dibuka pada bulan Februari atau Maret tahun 2022.
“Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2022 rencananya akan dilaksanakan pada bulan Februari/Maret 2022,” tulis UPT P4OP dalam akun Instagram belum lama ini.
Untuk memastikan jadwal pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2022, masyarakat diminta untuk memantau akun resmi P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Baca Juga: Rekening Penerima BSU Kemnaker Diblokir, Lanjut BSU 2022?
Adapun, cara daftar KJP Plus tidak lagi melalui sekolah tetapi menginduk langsung pada DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).
Disdik menjelaskan pada pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 mekanisme penentuan kelayakan calon penerima tidak lagi ditentukan oleh sekolah, melainkan menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
“Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial. Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus.”
Cara daftar DTKS agar masuk dalam pendataan KJP Plus:
- Masyarakat kurang mampu ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK;
- Sampaikan kepada petugas bahwa ingin mendaftar DTKS;
- Petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survei ke rumah;
- Setelah disurvei, akan dinyatakan layak atau tidak masuk ke data DTKS;
- Jika dinyatakan layak, tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kemensos.
Simak Juga: Vaksinasi Booster Dimulai, Simak Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi di PeduliLindungi
Berikut syarat siswa untuk menjadi penerima KJP Plus adalah sebagai berikut:
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan;
- Berperilaku baik, antara lain:
a. Tidak merokok/menggunakan narkoba
b. Tidak membolos
c. Tidak terlibat perkelahian/tawuran
d. Tidak terlibat kekerasan/bullying
e. Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
f. Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.