JAKARTA, KILAS24.COM — KJP Plus tahap 1 tahun 2022 cair sekali lagi pada Oktober 2022, kapan tutup buku KJP Plus? Penerima KJP Plus tahap 1 yang sudah lulus atau kelas 12 dapat melakukan tutup buku pada November 2022.
Bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2022 berlangsung sejak Mei 2022 hingga Oktober 2022. Pada November 2022 nanti, KJP Plus memasuki tahap 2 tahun 2022 yang saat ini sedang dilakukan pendaftarannya.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui akun Instagram P4OP menjelaskan bahwa penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 akan menerima dana hingga Oktober 2022. Bagi siswa yang sudah lulus dapat menutup buku setelah KJP Plus Oktober 2022 cair.
“Bagi siswa kelas XII yang sudah lulus pada tahun 2022 dan terdaftar KJP Plus Tahap I Tahun 2022 maka dana KJP Plusnya akan dicairkan bulan Mei-Oktober 2022,” tulis P4OP baru-baru ini.
P4OP juga menjelaskan ketika menutup buku tabungan, maka akan menerima dana sesuai dengan saldo buku tabungan.
“Selamat pagi. Sesuai sisa saldo di buku tabungan,” tulis P4OP menjawab pertanyaan tutup buku KJP Plus dapat uang berapa yang diajukan warganet.
Untuk mengingatkan, program bantuan pendidikan ini kemudian akan dilanjutkan dengan KJP Plus tahap 2 tahun 2022. Khusus bagi penerima KJP Plus yang telah lulus, berpeluang juga untuk mendapat lanjutan bantuan pendidikan untuk kuliah melalui KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Sama seperti KJP Plus, program KJMU merupakan bantuan pendidikan untuk kuliah yang berasal dari APBD DKI Jakarta. Pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2022 juga sedang dilakukan oleh Disdik.
Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022 dibuka sejak 22 Agustus hingga 2 September 2022 bagi calon/mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Calon atau mahasiswa PTN yang menjadi sasaran sebagai penerima KJMU adalah yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
“KJMU mengakomodir PTS di DKI Jakarta yang terakreditasi A/unggul kampus dan program studinya,” jelas UPT P4OP baru-baru ini.
Baca Juga: Cukup Pakai HP, Cara Mudah Cek BLT BBM dan BSU 2022
Untuk mengetahui detail terkait syarat penerima KJMU, peserta didik bisa mengunjungi laman resmi KJP Plus atau klik pada kjp.jakarta.go.id. Berikut ini mekanisme dan tahapan pendataan KJMU Tahap 2 Tahun 2022:
22 Agustus-2 September 2022: Calon penerima mendaftar ke sekolah
5-13 September 2022: Sekolah menginput data calon penerima ke sistem KJMU
14-15 September 2022: Pemadanan data
16-26 September 2022: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal
27 September-3 Oktober 2022: Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
4-26 Oktober 2022: Data final penerima ditetapkan.
Cara Tutup Buku Tabungan KJP Plus di Bank DKI
Hingga sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari Disdik terkait dokumen yang disiapkan untuk tutup buku tabungan KJP Plus. Namun, merujuk pada tahun lalu, berikut ini sejumlah hal yang perlu disiapkan untuk tutup buku KJP Plus.
Penutupan rekening KJP Plus dapat dilakukan di kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan syarat dokumen berikut.
1. KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ, asli, dan fotokopi dua lembar);
2. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi dua lembar);
3. Kartu keluarga (asli dan fotokopi satu lembar);
4. Ijazah/SKL (asli dan fotokopi satu lembar):
5. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus;
6. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta);
7. Akta kelahiran siswa (fotokopi satu lembar);
8. Meterai 10.000 (dua lembar)