JAKARTA, KILAS24.COM — Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2023 mulai cair pada bulan ini. KJP Plus Mei 2023 ini menjadi yang pertama untuk tahap 1 tahun 2023 yang akan berakhir pada KJP Plus Oktober 2023.
Bantuan KJP Plus cair Mei 2023 baru dapat dilakukan setelah penerima KJP Plus ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI. Pasalnya, dana untuk pencairan bantuan KJP Plus berasal dari APBD DKI Jakarta.
Merujuk pada jadwal yang dirilis Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik), penetapan siswa penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 dijadwalkan terakhir pada 2 Mei 2023.
Baca Juga: Daftar 4 Bantuan Sosial Yang Cair Mei 2023, Ada Bansos PKHJ Hingga PIP, Cek Penerima di Link Ini
Baca Juga: Bansos BPNT dan PKH Tahap 2 Cair Mei 2023? Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerimanya
Dengan kata lain, jika tidak ada halangan bantuan KJP Plus Mei 2023 segera cair dalam waktu dekat. Diperkirakan bantuan KJP Plus Mei 2023 cair pada minggu pertama atau maksimal minggu kedua Mei 2023.
Berhubung KJP Plus Mei 2023 merupakan bagian dari KJP Plus tahap 1 tahun 2023, maka besar kemungkinan terjadi perubahan jumlah penerima bantuan KJP Plus.
Guna memastikan masih terdata sebagai penerima bantuan KJP Plus, peserta didik dapat mengecek status penerima bantuan KJP Plus pada laman resmi KJP di kjp.jakarta.go.id.
Alasan Tidak Terima KJP Plus
Selain perubahan data penerima KJP Plus, terdapat juga 3 alasan tidak lagi menerima KJP Plus. Berikut ini 3 alasan siswa tidak lagi menerima bantuan KJP Plus:
1. Tidak Masuk Dalam DTKS
Kemungkinan paling besar dan paling banyak terjadi di mana siswa tidak terima KJP Plus ialah data penerima KJP tidak masuk dalam DTKS.
Pasalnya, sejak 2020 penyaluran KJP Plus menggunakan DTKS menggantikan mekanisme sebelumnya di mana diusulkan sekolah.
Jika sebelumnya berdasarkan usulan sekolah, Disdik sering ditanyakan dasar hukumnya karena sekolah tidak memiliki kompetensi menentukan status warga tidak mampu.
2. Sudah Tidak Memenuhi Syarat Penerima KJP
Salah satu alasan seseorang pernah menerima KJP kemudian tidak lagi menerima ialah sudah tidak memenuhi syarat penerima KJP. Hal ini terjadi karena pindah sekolah, atau sudah tidak lagi menjadi warga DKI Jakarta.
Sebagai contoh waktu SD terima KJP dari Pemprov DKI Jakarta, kemudian SMP pindah ke Tegal.
3. Melanggar Aturan KJP
Alasan ketiga yang paling sering terjadi ialah ialah melanggar larangan yang ada dalam KJP. Jika terbukti melanggar, dipastikan KJP diputus.
Merujuk pada laman resmi KJP, ini sejumlah syarat dan larangan atau yang haram bagi penerima KJP:
Syarat Penerima KJP Plus sebagai berikut :
- Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
- Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
- Diusulkan oleh sekolah
- Menandatangani lembar Pakta Integritas
- Berperilaku baik, antara lain:
- Tidak merokok/menggunakan narkoba
- Tidak membolos
- Tidak terlibat perkelahian/tawuran
- Tidak terlibat kekerasan/bullying
- Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
- Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
Demikian info KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang mulai cair pada Mei 2023 dan alasan tidak lagi menerima bantuan KJP Plus. Semoga bermanfaat.