JAKARTA, KILAS24.COM — Program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2022 akan berakhir pada April 2023. Pencairan KJP Plus April akan menutup KJP 2022 dan membuka babak KJP Plus 2023 tahap 1.
Seperti diketahui, saat ini KJP Plus sedang dalam tahap 2 tahun 2022. Program ini berlangsung selama 6 bulan atau sejak November 2022 hingga April 2023. Selanjutnya, KJP Plus akan dilanjutkan dengan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 sejak Mei 2023 hingga Oktober 2023.
Diperkirakan dana KJP Plus April 2023 cair antara tanggal 1 April atau 2 April 2023. Kabar baiknya, saat ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang melakukan pendataan KJP Plus 2023 tahap 1.
Baca Juga: PIP Kemdikbud 2023 Cair Untuk 17,9 Juta Siswa, Kapan Masuk Rekening? Intip Nama Penerima di Sini
Para siswa peserta didik yang terdata atau sudah pernah menerima KJP Plus, perlu memastikan nama kembali muncul dalam KJP Plus 2023 tahap 1. Jika tidak, besar kemungkinan Anda tidak menerima KJP Plus 2023 lagi.
Di sisi lain, bagi siswa yang merasa diri layak menerima KJP Plus tetapi belum dapat bantuan pendidikan ini, perlu untuk mendaftarkan diri. Disdik menjelaskan bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:
Pertama, Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan
Kedua, Satuan Pelaksanaan Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Disdik DKI Jakarta juga menjelaskan tahapan yang harus dilalui untuk menjadi penerima KJP Plus 2023 tahap 1 yakni:
1. Pemadanan data: 9- 15 Februari 2023.
2. Pendataan siswa di sekolah: 16 Februari – 22 Maret 2023. Pendataan siswa ini berupa pengukukan calon penerima, pengumpulan berkas pendaftaran, serta verifikasi sekolah yang berupa mengecek dan melengkapi identitas siswa dan sekolah (khusus penerima baru dan melengkapi data wali dan kontak darurat), persetujuan sekolah dan upload kelengkapan berkas.
Catatan: Proses mutasi hanya bisa dilakukan oleh akun Kasatlak Kecamatan atau pendidikan Madrasah sesuai kewenangannya pada 16 – 22 Februari 2023
3. Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: 23 – 28 Maret 2023.
4. Penetapan penerima melalui keputusan Gubernur: 29 Maret – 2 Mei 2023.
Adapun, besaran jumlah dana bantuan KJP Plus 2023 tahap 1 diperkirakan tidak akan berbeda dengan tahun ini yakni:
Berikut besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan:
- Pelajar jenjang pendidikan SD/MI/SLB sebesar Rp250.000
- Pelajar jenjang pendidikan SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000
- Pelajar jenjang pendidikan SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000
- Pelajar jenjang pendidikan SMK sebesar Rp450.000
- Pelajar jenjang pendidikan PKBM sebesar Rp300.000
Itulah informasi KJP Plus April cair terakhir yakni pada awal April 2023 dan pendataan KJP Plus 2023 tahap 1. Semoga bermanfaat.