JAKARTA, KILAS24.COM— Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021 sedang dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan menggunakan basis data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Merujuk pada data resmi yang dirilis Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, terdapat empat timeline pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Saat ini proses pendaftaran telah memasuki proses verifikasi kelengkapan berkas calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Jika berjalan sesuai jadwal maka verifikasi calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 itu dilakukan pada 27-30 September 2021. Sebelum verifikasi KJP Plus tahap 2 tahun 2021, terdapat dua proses sebelumnya yakni Disdik mengumumkan data penerima sementara KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Baca Juga: Pendaftaran KJP: Intip Cara Mudah Cek dan Daftarkan DTKS untuk KJP 2021
Simak Juga: Internet Indihome Terganggu, Telkom Beri Ganti Rugi
Data sementara penerima KJP Plus itu berasal dari DTKS. Data sementara penerima KJP Plus tahap 2 ini telah masuk ke sekolah pada 13-25 September 2021. Selanjutnya, Calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 melengkapi berkas melalui sekolah pada 13-25 September 2021.
Adapun, data final calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 akan ditetapkan Disdik DKI Jakarta pada 1-13 Oktober 2021. Data final ini akan menjadi daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Melalui akun Twitter resminya, Disdik DKI Jakarta kembali menegaskan untuk pendaftaran KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU hanya sebagai penerima DTKS.
“Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan hanya sbg penerima dan pengguna data DTKS yang dikrmkan oleh Dinas Sosial. Jika nama siswa ada dlm data DTKS yang kami terima pasti akan diproses mjdi calon penerima KJMU,” tulis Disdik dilansir KILAS24.COM, Minggu (26/9/2021).
Sebelumnya, Waluyo, Kepala P4OP Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengatakan untuk pemohon KJP Plus baru tahun 2021 sedikit berbeda dari sisi regulasi. Sejak tahap 2 tahun 2020, sumber data mengalami perubahan guna memastikan pencairan KJP Plus tepat sasaran.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021: Ada Bantuan Hingga Rp10 Juta, Ini Rinciannya
Simak Juga: Inilah Jadwal dan Syarat Pembelian Sembako Murah DKI Jakarta Pekan Ini
“Jadi sumber data calon penerima KJP Plus itu dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kami terima dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial,” katanya baru-baru ini.
Waluyo mengatakan hal itu dalam Radio Talkshow yang yang dirilis akun Youtube resmi Disdik, radiodisdik jakarta pada 15 September 2021.
Hal ini dilakukan untuk menciptakan wajib belajar 12 tahun, menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil merata. Selain itu, berikut cara mengecek Anda masuk sebagai penerima KJP Plus 2021:
1. Akses dengan alamat situs kjp.jakarta.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Pilih status KJP.
4. Kemudian, pilih tahapan.
5. Klik tombol cek.
Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News