JAKARTA, KILAS24.COM — Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021 sedang dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan menggunakan basis data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Merujuk pada data resmi yang dirilis Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, terdapat empat timeline pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Saat ini proses pendaftaran telah memasuki proses verifikasi kelengkapan berkas calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Waluyo, Kepala P4OP Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sebelumnya mengatakan untuk pemohon KJP Plus baru tahun 2021 sedikit berbeda dari sisi regulasi. Sejak tahap 2 tahun 2020, sumber data mengalami perubahan guna memastikan pencairan KJP Plus tepat sasaran.
“Jadi sumber data calon penerima KJP Plus itu dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kami terima dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial,” katanya baru-baru ini.
Baca Juga: Menaker: BSU Tahap 5 Disalurkan Kepada 4,92 juta Penerima
Simak Juga: Simak Mekanisme dan Syarat Pendaftaran KJP Tahap 2 Tahun 2021
Waluyo mengatakan hal itu dalam Radio Talkshow yang yang dirilis akun Youtube resmi Disdik, radiodisdik jakarta pada 15 September 2021.
Jika berjalan sesuai jadwal maka verifikasi calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 itu dilakukan pada 27-30 September 2021. Sebelum verifikasi KJP Plus tahap 2 tahun 2021, terdapat dua proses sebelumnya yakni Disdik mengumumkan data penerima sementara KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Data sementara penerima KJP Plus itu berasal dari DTKS. Data sementara penerima KJP Plus tahap 2 ini telah masuk ke sekolah pada 13-25 September 2021. Selanjutnya, Calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 melengkapi berkas melalui sekolah pada 13-25 September 2021.
Adapun, data final calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 akan ditetapkan Disdik DKI Jakarta pada 1-13 Oktober 2021. Data final ini akan menjadi daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Melalui akun Twitter resminya, Disdik DKI Jakarta juga menegaskan untuk pendaftaran KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU hanya sebagai penerima DTKS.
“Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan hanya sbg penerima dan pengguna data DTKS yang dikrmkan oleh Dinas Sosial. Jika nama siswa ada dlm data DTKS yang kami terima pasti akan diproses mjdi calon penerima KJMU,” tulis Disdik dilansir KILAS24.COM, Minggu (26/9/2021).
Baca Juga: Asyik 3 Bansos DKI Jakarta Ini Segera Cair
Simak Juga: Menaker: BSU Tahap 5 Disalurkan Kepada 4,92 juta Penerima
Sebagai gambaran, pada KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021 terdapat 859.468 siswa sebagai penerima manfaat. KJP Plus tahap II diarahkan untuk warga Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.
Hal ini dilakukan untuk menciptakan wajib belajar 12 tahun, menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil merata. Selain itu, berikut cara mengecek Anda masuk sebagai penerima KJP Plus 2021:
- Akses dengan alamat situs kjp.jakarta.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih status KJP.
- Kemudian, pilih tahapan.
- Klik tombol cek.