JAKARTA, KILAS24.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun 2021. KJP Plus diberikan kepada warga Ibu Kota usia sekolah yakni 6 hingga 12 tahun dari keluarga tidak mampu.
Untuk gambaran berikut jadwal pendataan KJP Plus:
13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
13-25 September 2021: Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
1-13 Oktober 2021: Data final ditetapkan
Dilansir Kilas24.com dari laman resmi Facebook Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sabtu (24/9/2021), Disdik Jakarta memaparkan besaran dana bantuan untuk program KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Baca Juga: Pendaftaran KJP Tahap 2 Tahun 2021, Segera Lengkapi Berkas di Sekolah
Simak Juga: KJP September 2021 Belum Cair atau Dana Keluar 2 Kali? Ini Penjelasan Disdik DKI Jakarta
Berikut besaran dana bantuan KJP Plus per bulan bagi sekolah atau madrasah negeri, PKBM dan LKP:
SD, SDLB, MI, biaya personal yang dapat digunakan senilai Rp250 ribu.
SMP, SMPLB, MTs, PKBM, biaya personal yang dapat digunakan senilai Rp300 ribu.
SMA, SMALB, MA, biaya personal yang dapat digunakan senilai Rp420 ribu.
SMK, biaya personal yang dapat digunakan senilai Rp450 ribu.
Lembaga kursus pelatihan juga mendapat KJP Plus sebesar Rp1,8 juta per semesternya.
Selanjutnya, besaran dana per bulan sekolah atau madrasah swasta (non-peserta PPDB Bersama dan non-penerima subsidi peningkatan mutu pendidikan):