JAKARTA, KILAS24.COM — Pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2022 telah dibuka sejak 1 bulan lalu. Saat ini, verifikasi daftar sementara calon penerima KJP Plus sedang dilakukan oleh sekolah.
Bagi calon penerima dapat memeriksa status penerima KJP Plus pada laman resmi KJP Plus atau melalui kjp.jakarta.go.id.
Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus ini dilakukan agar penyaluran bantuan pendidikan dari APBD DKI Jakarta ini tepat sasaran.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022. Yuk, cek infografik berikut untuk lengkapnya,” tulis Disdik ketika mengumumkan pembukaan pendaftaran KJP Plus.
Baca Juga: Selain BLT BBM, Kemensos Siapkan Bantuan Sosial Baru Buat 2 Kelompok Ini
Disdik melanjutkan untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi @upt.p4op pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id
Berikut ini 4 tahapan pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2022:
22 Agustus-23 September : Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
23-30 September : Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria, dan upload kelengkapan berkas oleh sekolah
3-7 Oktober : Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
10-26 Oktober : Data final penerima ditetapkan
Sebagai gambaran pada periode KJP Plus tahap 1 tahun 2022 terdata sebanyak 849.170 siswa yang menerima bantuan pendidikan KJP Plus. Jumlah ini bisa bertambah atau menurun sesuai dengan DTKS nantinya.
Baca Juga: Bantuan Minggu Ini: BLT BBM Cair, BSU Siap Masuk Rekening dan Info KJP Plus 2022 Tahap 1
KJP Plus tahap 2 tahun 2022 akan berlaku sejak November 2022 hingga April 2023. Saat ini KJP Plus sedang berada pada periode tahap 1 tahun 2022.
Pada bulan Oktober nanti, KJP Plus tahap 1 tahun 2022 akan cair terakhir kalinya. Disdik akan mencairkan dana KJP Plus Oktober 2022 diperkirakan paling lambat minggu kedua Oktober 2022.
Disdik melanjutkan bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:
1. Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial kepada Dinas Pendidikan.
2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Bagi peserta didik yang ingin mengetahui namanya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2022, dapat mengecek melalui laman resmi berikut, yakni:
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id
2. Isi NIK
3. Pilih tahap dan tahun
4. Kemudian klik cek